SUARA TRENGGALEK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek tengah menyusun rencana tuntutan terhadap Slamet Efendi (41), terdakwa kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Yuli Ningtyas (34), dan penganiayaan terhadap anak korban, AMN (10).
Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, menyebutkan bahwa penyusunan rencana tuntutan ini masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.
“Rencana tuntutan itu kita ajukan ke Kejati, lalu diteruskan ke Kejaksaan Agung karena ini merupakan salah satu perkara penting. Jadi kita minta petunjuk ke pusat,” kata Rio, Jumat (11/7/2025).
Slamet, warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016.
Meski demikian, Rio belum menyampaikan pasal mana yang akan digunakan dalam tuntutan resmi. “Nanti tunggu saja. Karena kita berjenjang dan finalnya dari Kejaksaan Agung, nanti kami sampaikan di persidangan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari kecemburuan pelaku terhadap korban yang disebut masih berkomunikasi dengan mantan suaminya. Slamet dan Yuli diketahui menjalin hubungan asmara selama dua tahun. Slamet sendiri masih berstatus suami orang dan sedang dalam proses perceraian.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menyebutkan pelaku merasa curiga karena korban mulai sulit dihubungi.
“Tersangka mencurigai korban masih komunikasi dengan mantan suaminya, dan mulai sulit diajak bertemu,” kata Eko, Kamis (10/4/2025).
Pada Rabu (9/4/2025) pagi, Slamet menjemput AMN dari MI Dermosari, Kecamatan Tugu, dan membawanya ke Hotel Bukit Jaas Permai di Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, untuk memancing kedatangan Yuli.
Setelah korban tiba sekitar pukul 09.00 WIB, terjadi pertengkaran. Pelaku mengancam sambil memeluk AMN, lalu memukuli kepala dan dada anak tersebut dengan palu karena Yuli menolak mengakui hubungannya dengan mantan suami.
Tak berhenti di situ, Slamet juga meminta ponsel Yuli. Karena ditolak, pelaku memukuli kepala dan tubuh korban dengan palu hingga meninggal dunia. Sekitar pukul 12.15 WIB, Slamet menyerahkan diri ke Polres Trenggalek.