SUARA TRENGGALEK – Menjelang libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Trenggalek mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang mulai 19 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan arus lalu lintas selama periode Nataru.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki melalui Kasatlantas AKP Sony Suhartanto menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang berlaku baik di jalan tol maupun non-tol.
“Untuk jalan tol mulai berlaku Jumat, 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Sedangkan di jalan non-tol diberlakukan pada tanggal yang sama mulai pukul 22.00 waktu setempat,” ujar AKP Sony.
Ia menerangkan, jenis kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan angkutan hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, hasil tambang, serta bahan bangunan.
Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian. Pembatasan tidak berlaku bagi angkutan bahan bakar minyak dan gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor gratis, keperluan penanganan bencana alam, pakan ternak, serta kebutuhan barang pokok.
“Untuk kendaraan angkutan barang yang dikecualikan wajib dilengkapi surat muatan dari pemilik barang yang memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang,” jelasnya.
Surat muatan tersebut, lanjut AKP Sony, harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang.
Guna memastikan kebijakan ini dipahami masyarakat, Satlantas Polres Trenggalek akan melakukan sosialisasi secara masif melalui media massa, media sosial, serta menggandeng komunitas dan pelaku usaha jasa angkutan barang di Kabupaten Trenggalek.
Terkait kesiapan pengamanan Nataru, AKP Sony menegaskan Polres Trenggalek dalam waktu dekat akan menggelar Operasi Lilin Semeru 2025 dengan melibatkan TNI, Satpol PP, Dishub, BPBD, pengelola terminal, dinas kesehatan, organisasi masyarakat, PLN, dan unsur terkait lainnya.
“Rencananya akan didirikan tiga pos pelayanan di Agro Park, Simpang Empat Durenan, dan Watulimo. Selain itu, lima pos pantau juga disiapkan di Anjungan Cerdas Bendungan Nglinggis Tugu, Panggul, Munjungan, JLS, serta kawasan Pantai Cengkrong Watulimo,” pungkasnya.











