PERISTIWA

Investasi Pengelolaan Sampah Jadi Listrik di Trenggalek Dinilai Hanya Omong Kosong

×

Investasi Pengelolaan Sampah Jadi Listrik di Trenggalek Dinilai Hanya Omong Kosong

Sebarkan artikel ini
DPRD Trenggalek
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto saat menyampaikan soal investasi PT Concentrix.

SUARA TRENGGALEK – Janji investasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Trenggalek kembali jadi sorotan setelah PT Concentrix Industries Indonesia belum membayar sewa lahan yang telah disepakati bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek.

Investor yang sebelumnya mengklaim akan membangun pengolahan sampah berkapasitas 35 Megawatt itu tidak menyetorkan pembayaran sewa lahan meski kontrak kerja sama telah ditandatangani.

Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, menegaskan hingga kini tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kas daerah.

“Sampai hari ini tidak ada satu sen pun yang dibayar. Padahal sudah kontrak. Ini kan omong kosong,” ujarnya.

Pada 13 Juni 2025, Pemkab menandatangani perjanjian sewa lahan seluas 9,8 hektare di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan.

PT Concentrix sepakat membayar sewa per 10 tahun dan wajib melunasi pembayaran untuk 10 tahun pertama di muka. Namun, pembayaran itu tidak pernah terealisasi.

Mugianto mengkritik eksekutif yang sebelumnya menyatakan pembayaran sudah masuk bahkan telah dicantumkan lebih dari Rp 1 miliar dalam proyeksi pendapatan daerah.

“Ternyata yang disampaikan pihak eksekutif tidak benar. Padahal itu sudah masuk RPJMD, artinya ada kebohongan publik,” tegasnya.

Kondisi ini membuat Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) berada dalam posisi sulit. Aset daerah sudah dicatat berada di bawah penguasaan pihak ketiga, tetapi pendapatan sewa nihil.

Bakeuda juga tidak mampu menjelaskan alasan investor mangkir dari kewajiban dan langkah penagihan yang harus ditempuh.

“Eksekutif juga tidak bisa menjawab alasan kenapa belum dibayar. Alasannya tidak jelas, tidak ada yang bertanggung jawab. Kita kecolongan,” kata Mugianto.

Sementara itu, proyek PLTSa yang dijanjikan mampu menyelesaikan persoalan sampah dan menyediakan energi ramah lingkungan tidak menunjukkan perkembangan apa pun. Tidak ada tanda-tanda reklamasi lahan maupun persiapan konstruksi di lokasi.

Mugianto menambahkan DPRD tidak dilibatkan dalam finalisasi kerja sama tersebut dan mempertanyakan lemahnya verifikasi Pemkab terhadap kredibilitas investor.

“Ini bukan sekadar keterlambatan. Ini indikasi kelalaian birokrasi. Kita menyerahkan aset, tapi uang tidak masuk,” ujarnya.

Ia juga mendesak Pemkab mengambil tindakan tegas, mulai dari pembatalan kerja sama hingga penegakan sanksi atau penagihan kewajiban. Jika dibiarkan, Trenggalek berpotensi mengalami kerugian jangka panjang.