PENDIDIKAN

Inspektorat Trenggalek Telaah Dugaan Monopoli dan Kewajiban Pembelian LKS di Sekolah

×

Inspektorat Trenggalek Telaah Dugaan Monopoli dan Kewajiban Pembelian LKS di Sekolah

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kepala Inspektorat Kabupaten Trenggalek, Wijiono saat menyampaikan proses telaah dugaan monopoli dan kewajiban pembelian LKS.

SUARA TRENGGALEK – Inspektorat Kabupaten Trenggalek mulai melakukan telaah terkait dugaan monopoli dan kewajiban pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) yang disebut-sebut terjadi di sejumlah sekolah.

Langkah ini dilakukan untuk mengetahui kebenaran menyusul beredarnya informasi dan pemberitaan di media sosial mengenai praktik tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Trenggalek, Wijiono mengatakan pihaknya saat ini telah menugaskan tim untuk melakukan penelaahan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Pada kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa terkait pemberitaan di beberapa media sosial yang di dalamnya ada narasi dugaan kewajiban pembelian LKS kepada murid, Inspektorat sudah menugaskan tim untuk melaksanakan telaah,” kata Wijiono, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam informasi yang beredar disebutkan adanya dugaan penentuan LKS melalui koordinasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) serta dugaan praktik monopoli dalam penyediaannya.

Telaah yang dilakukan oleh tim Inspektorat Kabupaten Trenggalek kali ini bertujuan untuk memastikan apakah informasi tersebut benar atau tidak.

“Telaah ini dilakukan dalam rangka memastikan kebenaran informasi yang beredar di beberapa media tersebut,” ujarnya.

Menurut Wijiono, tim yang telah bekerja di lapangan diharapkan dapat segera menyampaikan hasil penelaahan dalam beberapa hari ke depan.

Apabila hasil telaah menunjukkan adanya indikasi pelanggaran, pihak Inspektorat Trenggalek akan meningkatkan status pengawasan.

“Jika memang benar, maka Inspektorat akan meningkatkan status pengawasannya, apakah menjadi audit atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan pendidikan berjalan sesuai aturan serta menjaga transparansi di lingkungan sekolah.