ADVETORIAL

IAI Keluhkan Perizinan Apotek Mandek, Komisi IV DPRD Trenggalek Minta PUPR Sederhankan SOP

×

IAI Keluhkan Perizinan Apotek Mandek, Komisi IV DPRD Trenggalek Minta PUPR Sederhankan SOP

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Situasi rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Trenggalek bersama ikatan apoteker.

SUARA TRENGGALEK – Komisi IV DPRD Trenggalek menerima audiensi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Trenggalek dalam rapat dengar pendapat, Selasa (24/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, para apoteker menyampaikan keluhan terkait proses perizinan apotek yang dinilai berbelit dan banyak tertahan di dinas yang membidangi tata ruang.

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin menjelaskan persoalan izin terbagi dalam dua kategori, yakni perpanjangan izin apotek existing dan izin pendirian apotek baru.

Menurutnya, IAI sebagai perwakilan sekitar 110 lebih apotek di Trenggalek mengeluhkan kesulitan dalam proses pengurusan izin.

“Ini kaitannya dengan izin, ada izin untuk apotek yang sudah punya izin kemudian mati akan diperpanjang dan ada apotek yang baru. Ada kesan agak sulit untuk menurunkan izin. Maka perlu ada SOP lintas sektor agar sesuatu yang bisa dipermudah tidak justru memilih jalan terjal,” ujar Sukarodin.

Ia menegaskan DPRD tidak ingin persoalan perizinan membuat para apoteker meninggalkan Trenggalek dan memilih membuka usaha di daerah lain yang dinilai lebih mudah.

“Kita punya keinginan agar apoteker yang ada di Trenggalek ini jangan sampai keluar gara-gara ngurus izin tidak kelar, kemudian di kabupaten lain malah mudah,” tegasnya.

Sukarodin menambahkan, pihaknya berharap setelah agenda Zoom dengan Menteri Kesehatan dan pihak terkait pada Kamis mendatang, sudah ada evaluasi dan perubahan SOP yang memungkinkan penyederhanaan prosedur perizinan.

Selain itu, kendala juga muncul dalam sistem Online Single Submission (OSS). Menurutnya, terdapat kasus data pemohon yang hilang atau kosong saat diakses di aplikasi OSS, sehingga pemohon harus mengurus ulang dari awal.

“Ketika membuka OSS, datanya diklik hilang. Kalau sudah hilang, jadi ribet karena harus mengurus izin baru lagi. Padahal mestinya cukup perpanjangan,” jelasnya.

Ia mengakui, permasalahan OSS menjadi kewenangan pemerintah pusat. Solusi sementara yang dapat ditempuh adalah berkoordinasi dengan operator OSS di pusat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Permasalahan lain yang mencuat adalah terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen lingkungan dan bangunan yang dinilai memperpanjang proses.

Sementara itu, Ketua PC IAI Trenggalek, apt Esti Ambar Widyaningrum, mengungkapkan salah satu contoh kasus pengurusan izin yang dimulai sejak Juli 2025 hingga kini masih tertahan di tata ruang.

“Bisa dibayangkan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan izin apotek. Pemilik usaha menunggu balik modal, apotekernya juga menunggu bisa menerima gaji,” ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah apotek di Trenggalek sekitar 110 unit. Namun data IAI mencatat 94 apotek yang aktif dalam pendampingan organisasi. Pada periode 2026 dan 2027, sebanyak 51 apotek akan habis masa izinnya.

Untuk pendirian baru, terdapat enam apotek yang telah melapor ke IAI, namun seluruhnya masih dalam proses dan belum ada izin yang terbit sejak pengajuan pada Juli 2025.

Esti juga menyoroti kewajiban pengurusan PBG dan SLF, terutama bagi apotek yang menyewa bangunan. Menurutnya, banyak apotek berstatus sewa dan belum memiliki PBG, sehingga proses perizinan menjadi semakin kompleks.

“Karena harus memakai konsultan, standar pembiayaannya belum ada. Ada yang sudah membayar Rp 10 juta bahkan lebih, tergantung luas bangunan. Ini sangat memberatkan pelaku usaha mikro di bidang kesehatan,” jelasnya.

IAI berharap melalui audiensi tersebut, DPRD dan pemerintah daerah dapat menghadirkan solusi konkret agar proses perizinan lebih sederhana, terukur, dan tidak membebani pelaku usaha, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat tetap terjaga.