SUARA TRENGGALEK – Penolakan wali murid atas rencana pendirian gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di halaman SDN 1 Gondang, Kecamatan Tugu, Trenggalek tak mengubah keputusan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang digelar Rabu malam, 3 Desember 2025.
KDMP di Gondang Trenggalek
Hasil musyawarah yang dihadiri perwakilan RT, RW hingga lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) telah menyepakati lokasi pembangunan tetap di area sekolah tersebut.
Kepala Desa Gondang, Hardina Tria Saputra usai pelaksanaan musdessus menyebutkan seluruh unsur masyarakat yang hadir dalam Musdessus mulai perwakilan RT, RW hingga LPM sepakat lokasi gerai KDMP tidak dipindah.
“Hasil Musdes malam ini tetap KDMP ada di halaman SDN 1. Karena dari Musdes masyarakat, perwakilan RT, RW, dan LPM semua memutuskan lokasi tetap tidak berubah,” kata Hardina.
Ia membenarkan adanya penolakan dari wali murid, namun memastikan aktivitas koperasi nantinya tidak mengganggu kegiatan pendidikan di sekolah. Menurutnya, pihak desa telah berkoordinasi dengan guru dan pihak sekolah terkait potensi dampak aktivitas perdagangan.
“Dipastikan tidak akan mengganggu,” ujarnya.
Terkait rencana penggunaan dana desa untuk pembangunan KDMP, Hardina tidak memberikan jawaban tegas. Ia menyatakan belum bisa menjelaskan detail teknis alokasi anggaran karena petunjuk resmi belum tersedia.
Sementara itu, Ketua Pengurus KDMP Desa Gondang, Muhammad Nur Freda menyampaikan bahwa keputusan Musdessus sejalan dengan hasil musyawarah sebelumnya yang juga menetapkan SDN 1 Gondang sebagai lokasi pembangunan.
Menurut Freda, opsi lokasi alternatif sebenarnya sempat diajukan, yakni di tanah bengkok desa yang berjarak sekitar empat kilometer dari sekolah. Namun lokasi tersebut dinilai tidak strategis karena jauh dari permukiman.
“Jarak antara gerai yang dibangun dengan permukiman itu sekitar satu hingga satu setengah kilometer. Ke utara dan selatan bahkan tidak ada penduduk, hanya lahan sawah,” jelasnya.
Freda kembali menegaskan pengurus KDMP akan menjalankan keputusan Musdes, termasuk mengantisipasi potensi risiko ke depan.
“Apa pun yang terjadi nanti di belakang, kalau misalnya mempengaruhi keberlangsungan SD-nya, itu akan kita pikir bersama-sama. Saya yakin keputusan bersama ini menjadi langkah awal yang baik,” katanya.
Di sisi lain, perwakilan wali murid SDN 1 Gondang, Yuswatrin (40) menegaskan seluruh wali murid SDN dan TK Dharma Wanita 1 Gondang telah menyatakan sikap resmi menolak pembangunan KDMP di lingkungan sekolah.
“Kami tidak setuju adanya pembangunan KDMP di SDN 1 Gondang. Keputusan Musdes itu sangat mengecewakan kami,” ujarnya.
Yuswatrin menyayangkan pihak desa yang dinilai tidak mengupayakan solusi lain, padahal Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 disebutnya memberi ruang penyesuaian lokasi berdasarkan ketersediaan lahan.
Ia menegaskan pembangunan gerai di halaman sekolah berpotensi mengorbankan ruang gerak siswa, menutup akses pandang sekolah, serta mengganggu kenyamanan dan perkembangan mental anak.
“Kalau aktivitas itu berjalan, sekolah akan tertutup. Aksesnya hanya kelihatan di pintu. Bagaimana anak-anak merasa nyaman? Ruang gerak dibatasi berarti membatasi kreativitas mereka,” tuturnya.
Dirinya mewakili wali murid berharap pemerintah desa mempertimbangkan ulang keputusan tersebut dan mencari lokasi alternatif yang tidak mengganggu lingkungan pendidikan.











