PERISTIWA

Hakim Minta Terdakwa Penganiaya Guru di Trenggalek Minta Maaf Didepan PGRI Saat Sidang

×

Hakim Minta Terdakwa Penganiaya Guru di Trenggalek Minta Maaf Didepan PGRI Saat Sidang

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Terdakwa penganiayaan guru saat keluar dari ruang sidang penganiayaan negeri Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Terdakwa kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Awang Kresna Pratama, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan pengunjung sidang Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (20/1/2026).

Permintaan maaf tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, atas arahan langsung majelis hakim.

Persidangan itu turut dihadiri perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur dan PGRI Kabupaten Trenggalek sebagai bentuk solidaritas terhadap korban.

Berdiri di hadapan pengunjung sidang, terdakwa Awang Kresna Aji Pratama menyatakan penyesalannya atas perbuatan yang telah dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya.

“Bapak-bapak ibu yang sudah datang di sini, terima kasih sudah datang. Saya atas nama Awang mohon maaf yang sebesar-besarnya. Perbuatan saya salah dan saya sangat menyesali, dan untuk selanjutnya saya tidak akan mengulangi lagi, bapak ibu. Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya,” ucapnya.

Kehadiran PGRI Jawa Timur dalam persidangan tersebut ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi terhadap anggotanya yang menjadi korban tindak kekerasan.

Wakil Ketua PGRI Jawa Timur, Muntohar, menyampaikan bahwa PGRI memiliki kewajiban memberikan dukungan kepada guru yang menghadapi persoalan hukum akibat kekerasan.

“Kami melaksanakan solidaritas. Jika ada anggota atau pengurus PGRI yang mengalami permasalahan seperti ini, kami wajib hadir memberikan dukungan, paling tidak memberikan support,” ujar Muntohar di sela-sela sidang.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum secara tegas agar kasus serupa tidak kembali terulang.

“Supaya nanti memberikan efek jera kepada masyarakat yang lain, sehingga tidak gampang melakukan penganiayaan atau melaporkan guru secara serampangan,” tegasnya.

Namun demikian, jalannya persidangan juga diwarnai bantahan terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Sikap tersebut mendapat sorotan dari pihak korban yang menilai terdapat ketidaksinkronan antara bantahan terdakwa dengan permintaan maaf yang disampaikan di persidangan.

Penasihat hukum korban, Haris Yudhianto, menilai permintaan maaf tersebut tidak mencerminkan ketulusan apabila tidak disertai kejujuran dalam proses persidangan.

“Jadi kesimpulannya, teman-teman, dari saya selaku kuasa hukum korban menganggap sia-sia sebenarnya permintaan maaf dari terdakwa Awang. Kenapa? Karena terdakwa Awang itu ternyata tidak jujur,” ujar Haris.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto, menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian atas sikap kliennya kepada majelis hakim.

“Ya, jadi semuanya saja kita serahkan ke majelis hakim. Tentu hakim nanti sangat bijak dalam memutus perkara, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, mulai dari awal proses sidang sampai hari ini,” ujarnya.

Heru menambahkan, permintaan maaf yang disampaikan kliennya merupakan bentuk pengakuan dan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan.

“Dari klien kami tetap minta maaf tulus dari hati yang sedalam-dalamnya, mengakui atas perbuatan yang dilakukan. Kaitannya dengan apa yang Mas tanyakan, ya kita optimis,” katanya.

Sebagai informasi, sidang pada Selasa (20/1/2026) mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/1/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, Awang Kresna Aji Pratama didudukkan sebagai terdakwa, sementara Eko Prayitno tercatat sebagai korban penganiayaan. Persidangan berlangsung terbuka untuk umum.