PERISTIWA

GMNI Kritik Kebijakan Pegawai SPPG Jadi PPPK, Negara Diminta Amanati Sisdiknas

×

GMNI Kritik Kebijakan Pegawai SPPG Jadi PPPK, Negara Diminta Amanati Sisdiknas

Sebarkan artikel ini
Pegawai SPPG
Sodiq Fauzi, Ketua DPP GMNI Bidang Pendidikan.

SUARA TRENGGALEK – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) secara terbuka mempertanyakan arah kebijakan pemerintah terkait wacana pengangkatan pegawai SPPG menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak menjadikan guru honorer sebagai prioritas utama.

Ketua DPP GMNI Bidang Pendidikan, Mohammad Sodiq Fauzi, menilai kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menunjukkan lemahnya keberpihakan negara terhadap pekerja pendidikan, khususnya guru honorer yang berada di garis depan pendidikan nasional.

“Wacana pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK bukan kebijakan biasa. Ini adalah cerminan kepincangan nilai dan kelemahan moral negara dalam memperlakukan pekerja pendidikan yang sejatinya menjadi pilar utama bangsa,” kata Sodiq, Rabu (28/1/2026).

Menurut Sodiq, pendidikan tidak bisa dipandang sebagai sekadar kebijakan teknokratis atau urusan regulasi semata.

Pendidikan merupakan kerja jangka panjang untuk menjaga masa depan bangsa, menanamkan nilai, serta membentuk manusia yang merdeka secara pikiran dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Namun, di tengah narasi reformasi pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, negara dinilai justru mengabaikan realitas paling dasar, yakni kesejahteraan guru.

“Guru honorer adalah wajah paling nyata dari ketimpangan pendidikan. Mereka hadir setiap hari di ruang kelas, mengajar dengan keterbatasan, tanpa jaminan hidup yang layak dan tanpa kepastian status,” ujarnya.

Sodiq menegaskan banyak guru honorer telah mengabdi bertahun-tahun, bahkan hingga 10 sampai 20 tahun, dengan penghasilan yang jauh dari standar dan minim jaminan sosial.

Tidak sedikit di antaranya terpaksa mencari pekerjaan tambahan demi bertahan hidup, tanpa meninggalkan tanggung jawab moralnya sebagai pendidik.

“Pengabdian panjang itu justru dibalas dengan ketidakpastian. Ini bukan hanya melukai rasa keadilan, tetapi menunjukkan negara kerap abai terhadap mereka yang berjuang langsung di jantung pendidikan nasional,” tegasnya.

DPP GMNI menilai kebijakan pengangkatan P3K yang tidak menjadikan guru honorer sebagai prioritas utama merupakan bentuk penguatan ketidakadilan sosial yang bertentangan dengan nilai Pancasila dan amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, terdapat sekitar 100.000 guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri maupun swasta dengan status tidak tetap, upah di bawah standar, minim jaminan sosial, serta tanpa kepastian masa depan.

“Banyak dari mereka mengajar di daerah terpencil, wilayah 3T, dan daerah dengan keterbatasan akses pendidikan. Lalu atas dasar keadilan apa negara justru memprioritaskan pengangkatan SPPG menjadi PPPK?” ucap Sodiq.

Ia menambahkan, dari sisi kompetensi, banyak guru honorer telah memenuhi kualifikasi akademik, memiliki sertifikat pendidik, dan terbukti mampu menjalankan pembelajaran serta pembinaan karakter peserta didik.

“Pendidikan bukan sekadar angka, bukan sekadar target birokrasi. Pendidikan adalah soal kemanusiaan, keadilan, dan keberpihakan,” tegasnya.

DPP GMNI mendesak pemerintah meninjau ulang arah kebijakan pengangkatan PPPK dan menempatkan guru honorer sebagai prioritas utama berdasarkan pengabdian dan kompetensi.

Sodiq menekankan pemerintah seharusnya memprioritaskan bidang pendidikan dalam pengalokasian anggaran APBN dan APBD, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (4) dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Selagi harapan guru honorer belum dijawab dengan keadilan, suara kami tidak akan berhenti. Negara tidak boleh salah prioritas. Guru honorer adalah yang paling layak dan paling pantas untuk diprioritaskan,” pungkasnya.