SUARA TRENGGALEK – Pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, berlangsung kondusif tanpa penolakan warga.
Meski pembangunan tersebut mengharuskan pembongkaran gedung perpustakaan SDN 1 Kamulan, prosesnya telah disepakati melalui musyawarah desa yang melibatkan pemerintah desa, pihak sekolah, serta wali murid.
Saat ini, pembangunan gerai KDMP telah memasuki tahap penataan lahan dan persiapan pengerjaan pondasi.
Pemerintah desa memastikan seluruh tahapan dilaksanakan secara terbuka dan telah mendapatkan persetujuan semua pihak terkait.
Kepala Desa Kamulan, Masruri, mengatakan keputusan pembangunan gerai KDMP tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui forum resmi musyawarah desa.
“Kami membahasnya melalui musyawarah desa dan mengambil keputusan bersama. Kami juga menggelar pertemuan dengan pihak SD dan para wali murid. Alhamdulillah, semuanya sudah clear,” ujar Masruri.
Ia menjelaskan, pembangunan gerai KDMP hanya memanfaatkan sekitar 30 persen lahan SDN 1 Kamulan dan tidak menggunakan seluruh area sekolah.
“Kami memastikan tidak menggunakan seluruh lahan sekolah. Sejak awal, hal ini sudah kami pertimbangkan secara matang dan disosialisasikan kepada semua pihak,” jelasnya.
Masruri menambahkan, berbeda dengan beberapa desa lain yang sempat mengalami konflik akibat pembangunan KDMP di lingkungan sekolah, proses di Desa Kamulan berjalan lancar karena dilakukan secara transparan sejak awal.
“Di Kamulan prosesnya berjalan lancar karena sejak awal kami menyampaikannya secara terbuka,” imbuhnya.
Ia juga memaparkan bahwa Desa Kamulan memiliki dua sekolah dasar negeri, yakni SDN 1 Kamulan dan SDN 2 Kamulan. SDN 1 Kamulan sendiri menempati dua lokasi lahan berbeda.
Salah satu lahan SDN 1 Kamulan berada di tepi jalur nasional Trenggalek–Tulungagung. Di lokasi tersebut sebelumnya berdiri gedung perpustakaan sekolah yang kini dibongkar untuk pembangunan gerai KDMP.
Selain itu, posisi gerbang sekolah yang semula berada di tengah akan dipindahkan ke sisi samping.
Masruri menegaskan, secara administratif lahan SDN 1 Kamulan merupakan aset milik Pemerintah Desa Kamulan.
Karena itu, pemanfaatan lahan untuk kepentingan desa dapat dilakukan sepanjang melalui mekanisme musyawarah dan kesepakatan bersama.











