SUARA TRENGGALEK – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Trenggalek diketahui bercerai. Namun, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) setempat belum membeberkan jumlah pastinya.
Kepala Dinas Dikpora Trenggalek, Agus Setiyono, membenarkan adanya kasus perceraian di kalangan ASN. Menurutnya, status profesi tidak menjamin keharmonisan rumah tangga.
“Disharmoni bisa saja terjadi secara alamiah, dan itu bisa menimpa siapa saja, termasuk ASN yang sudah menikah,” jelas Agus, Sabtu (9/8/2025).
Agus mengatakan, faktor ekonomi kerap menjadi pemicu utama retaknya rumah tangga ASN. Namun, konflik emosional, komunikasi yang buruk, dan perbedaan visi juga sering menjadi penyebab.
“Ekonomi itu bagian utama dalam kehidupan rumah tangga. Jika terganggu, tentu berdampak pada hubungan keluarga. Tapi penyebab perceraian tidak selalu soal uang,” ujarnya.
Ia menegaskan, ASN yang ingin bercerai wajib mendapatkan izin dari pejabat berwenang. Dikpora juga selalu mengupayakan mediasi sebelum perkara dibawa ke pengadilan.
“Setiap ada pengajuan perceraian, kami selalu berusaha merujuk kembali. Kami memanggil ASN dan pasangannya bergantian, lalu mempertemukan. Tujuannya agar rumah tangga bisa dipertahankan,” terangnya.
Namun, Agus mengakui mediasi tidak selalu berhasil. “Menyatukan hati orang yang sudah ingin berpisah itu tidak mudah. Tapi tidak jarang juga, setelah mediasi, ada yang rujuk dan kembali hidup bersama,” tambahnya.
Dikpora Trenggalek hingga kini belum mempublikasikan jumlah pasti kasus perceraian ASN dan PPPK. Fenomena ini menjadi pengingat bahwa kesejahteraan finansial tidak selalu menjamin keharmonisan rumah tangga.