SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi membatalkan rencana penyelenggaraan Pasar Rakyat tahun 2025 yang sedianya digelar sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi ke-831 Kabupaten Trenggalek.
Keputusan ini diambil setelah tidak tercapainya kesepakatan antara pihak event organizer (EO) dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta Pedagang Kaki Lima (PKL) terkait biaya sewa stan di kawasan Alun-Alun Trenggalek.
“Sudah jelas tadi keputusannya. Baik pedagang, pelaku UMKM, maupun EO sudah menerima. Mereka harus bisa menerima karena tidak ada kesepakatan dan tidak ketemu,” ujar Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, usai rapat koordinasi, Selasa (22/7/2025).
Disampaikan Mugianto, keputusan pembatalan diambil langsung oleh Bupati Trenggalek. Ia menegaskan, berbagai upaya mediasi telah dilakukan, namun tak ada kompromi yang tercapai. Situasi ini dinilai tidak memungkinkan kegiatan pasar rakyat dilanjutkan.
“Kalau kita melakukan pesta-pesta rakyat yang terlalu wah, sementara jalan-jalan banyak yang rusak, ya tidak elok juga dilihat,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, menyatakan keputusan pembatalan diambil demi menghindari polemik yang lebih luas.
“Semua berisiko, dan itu yang diambil oleh beliau (Bupati). Jadi kebijakan ekonomi kreatif ini tidak jadi. Nanti akan kita atur ulang dengan konsep yang lebih sederhana,” jelasnya.
Edy juga memastikan bahwa rangkaian peringatan HUT RI dan Hari Jadi Trenggalek akan tetap dilaksanakan tanpa acara pasar rakyat dan hiburan musik.