SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan empat dinas baru hasil perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) siap beroperasi mulai awal tahun 2026.
Sedangkan untuk pengisian kepegawaian rencananya akan rampung pada akhir tahun 2025. Meski ada pembentukan dinas baru, jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap 26.
Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto mengatakan jika seluruh proses penataan pejabat akan diselesaikan sebelum akhir tahun 2025.
Setelah Perda SOTK disahkan pada (26/7) lalu, selanjutnya bakal dilakukan pengisian pegawai di beberapa jabatan tersebut dengan target akhir tahun 2025 selesai.
“Selanjutnya akan dilakukan pengisian jabatan, terutama untuk kelembagaan baru seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Peternakan dan Perikanan,” kata Edy, Kamis (9/10/2025).
Menurut Edy, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama serta jabatan lainnya akan ditargetkan selesai maksimal pada 31 Desember 2025, agar seluruh OPD baru dapat berjalan efektif mulai 1 Januari 2026.
“Targetnya, paling lambat akhir Desember sudah pelantikan pejabat. Karena mulai Januari 2026 SOTK baru harus sudah berjalan,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh anggaran operasional untuk OPD baru telah dimasukkan dalam APBD 2026. “Insyaallah sudah kita anggarkan, jadi tahun depan seluruh OPD baru sudah terbiayai,” tambahnya.
Perubahan SOTK yang disahkan pada 18 Juli 2025 mencakup beberapa dinas yang mengalami penyesuaian tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Beberapa perubahan di antaranya:
- Dinas PUPR kini di pecah dengan memisahkan bidang lingkungan hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (PKPP) dibentuk dengan empat bidang baru dengan tambahan bidang menangani persampahan.
- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) dipecah menjadi Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
- Dinas Perikanan dan Dinas Peternakan digabung menjadi Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan).
Selain dinas, tiga badan daerah juga mengalami perubahan nomenklatur:
- BKD menjadi BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia).
- Bappeda Litbang menjadi BPPRIN (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah).
- Badan Keuangan Daerah berubah menjadi BPKP (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah).
Perubahan tersebut diharapkan masyarakat dapat memperkuat efektivitas pelayanan publik serta memperjelas pembagian kewenangan antar OPD di Kabupaten Trenggalek.