PENDIDIKAN

Dugaan Pungli KIP Kuliah Terjadi di Kampus ITB Trenggalek, Buku Rekening dan ATM Ditahan

×

Dugaan Pungli KIP Kuliah Terjadi di Kampus ITB Trenggalek, Buku Rekening dan ATM Ditahan

Sebarkan artikel ini
Pungli Kampus ITB Trenggalek
Kampus ITB Trenggalek yang berada di Kelurahan Kelutan, Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Dugaan praktik pungutan liar atau pungli dalam penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Trenggalek mencuat ke publik.

Kasus ini terungkap setelah akun Instagram @halopendidikan mengunggah kesaksian penerima bantuan yang mengaku dipaksa menyetorkan sebagian dana kepada pihak kampus, Sabtu (11/10/2025).

Dalam unggahan tersebut, penerima KIP-K menyebut kampus meminta setoran sebesar Rp 14,4 juta selama tiga semester.

Dari total bantuan Rp 4,8 juta per semester, mahasiswa hanya menerima Rp 800 ribu, sedangkan sisanya diduga ditarik pihak kampus dengan alasan biaya pengajuan.

Seorang mahasiswa berinisial Dharma Putra (nama samaran) mengaku buku rekening dan kartu ATM bantuan KIP-K miliknya ditahan pihak kampus. Akibatnya, ia tidak pernah mengetahui jumlah dana yang masuk setiap periode pencairan.

“Selama saya dapat (KIP-K) itu, saya belum pernah tahu berapa nilainya. Baru tadi saya dengar dari teman sekitar Rp 2,5 juta. Saya kira bantuan ini untuk UKT sampai lulus, tapi kami tetap harus bayar wisuda dan yudisium sendiri,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).

Menurut Dharma, sebagian dana bantuan digunakan kampus untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sekitar Rp 1 juta per semester.

Ia tidak mengetahui ke mana sisa dana disalurkan. Saat mahasiswa mencoba menanyakan hal itu, dosen disebut menyuruh mereka diam.

“Pernah ada yang tanya ke dosen, tapi jawabannya cuma ‘sudah biarkan saja’,” katanya.

Mahasiswa penerima KIP-K juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan berisi sejumlah aturan, termasuk keharusan mengikuti kegiatan seminar dan pelatihan yang digelar kampus.

“Kalau kami tidak ikut, dosen langsung memanggil dan mengancam akan mencabut KIP-K. Kami merasa tertekan,” lanjutnya.

Dharma menambahkan, kampus melarang mahasiswa membicarakan pengelolaan dana bantuan secara terbuka.

Padahal, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 secara tegas melarang perguruan tinggi memegang atau menguasai dana bantuan hidup mahasiswa penerima KIP-K.

Aturan tersebut juga menyebut dana wajib ditransfer langsung ke rekening mahasiswa, bukan ke rekening kampus.

“Harapan saya dan teman-teman, kampus harus transparan dalam mengelola KIP-K. Kami berhak tahu berapa dana yang kami terima,” tegas Dharma.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berusaha menghubungi kampus ITB Trenggalek, serta pihak kampus hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.

Pemerintah dan lembaga pengawas pendidikan diminta turun tangan agar penyaluran dana bantuan negara benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.