SUARA TRENGGALEK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek menerima enam laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan penggelapan pengelolaan uang arisan jenis get menurun.
Kasus tersebut kini tengah memasuki tahap penyelidikan awal oleh pihak kepolisian. Polisi akan melakukan klarifikasi dengan memanggil pelapor, saksi, serta seluruh peserta arisan lainnya.
Polres Trenggalek Terbitkan LP
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan dari enam aduan yang masuk, tiga di antaranya telah ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP), sementara tiga lainnya masih berupa pengaduan masyarakat.
“Kami telah menerima enam laporan atau aduan terkait arisan tersebut. Langkah selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan,” ujar AKP Kamis, Selasa (15/1/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi akan melakukan klarifikasi dengan memanggil pelapor, saksi, serta seluruh peserta arisan. Termasuk di dalamnya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam promosi arisan tersebut.
“Semua akan kami panggil, termasuk terlapor. Kami akan mendengarkan keterangannya untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana,” tegasnya.
Influencer dan Penyanyi Ikut Dipanggil
AKP Eko mengungkapkan, arisan get menurun tersebut telah berjalan cukup lama dan memiliki anggota dalam jumlah besar.
Bahkan, sejumlah influencer hingga seorang penyanyi ternama berinisial SG disebut ikut mempromosikan arisan tersebut.
“Semua yang terkait akan kami panggil, termasuk influencer atau artis yang mempromosikan arisan ini,” kata Eko.
Pemanggilan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kerugian Korban Capai Ratusan Juta Rupiah
Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Bambang Purwanto, melaporkan NV ke Mapolres Trenggalek pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026).
Bambang menyebut, setidaknya 10 peserta arisan telah memberikan kuasa hukum kepadanya untuk melaporkan dugaan kasus serupa.
“Korban masih terus bertambah. Saat ini sekitar 10 orang sudah memberikan kuasa, sementara yang lain masih mengumpulkan bukti pendukung agar laporan yang diajukan valid secara hukum,” jelas Bambang.
Kerugian yang dialami para korban bervariasi, dengan rata-rata mencapai Rp 80 juta per orang. Kerugian tersebut berasal dari dana arisan get yang tidak kunjung dicairkan, serta kerugian dari sistem lelang waktu pencairan arisan.
Bambang, yang merupakan pensiunan perwira menengah Polri, mengungkapkan total setoran arisan yang telah dihimpun oleh NV diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar.
Dari jumlah tersebut, dana yang sudah jatuh tempo namun belum dicairkan mencapai sekitar Rp 800 juta.
“Kerugian yang kami hitung adalah dana yang sudah jatuh tempo tetapi belum dibayarkan. Sementara yang belum jatuh tempo dan dikhawatirkan juga tidak dibayarkan jumlahnya masih cukup besar,” terangnya.
Owner Arisan Tak Kooperatif dan Menghilang
Modus Arisan Get dan Sikap Tidak Kooperatif
Modus yang diduga digunakan NV adalah mengelola arisan model get disertai sistem lelang urutan waktu penerimaan dana.
Namun, saat tiba giliran sejumlah peserta untuk menerima pencairan, NV justru menghilang.
Tak hanya itu, para korban juga mengeluhkan sikap NV yang dinilai tidak kooperatif.
NV disebut kerap mencaci maki anggota arisan di grup komunikasi, bahkan memblokir nomor ponsel peserta yang menanyakan pencairan dana yang telah melewati batas jatuh tempo.
“Semua korban, insya Allah, akan melaporkan kasus ini setelah bukti-bukti pendukungnya lengkap,” pungkas Bambang.
Saat ini, Satreskrim Polres Trenggalek masih mendalami seluruh laporan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.











