PENDIDIKAN

Dugaan Pemotongan PIP di SMAN 1 Kampak Trenggalek, Kepala Sekolah Membantah

×

Dugaan Pemotongan PIP di SMAN 1 Kampak Trenggalek, Kepala Sekolah Membantah

Sebarkan artikel ini
Sman 1 kampak Trenggalek
Para siswa saat melakukan aksi di sman 1 kampak untuk menyampaikan berbagai tuntutan.

SUARA TRENGGALEK – Polemik pengelolaan dana di SMAN 1 Kampak, Kabupaten Trenggalek hebohkan dunia pendidikan. Dugaan itu tersebut mencuat saat para siswa melakukan aksi di sekolah setempat.

Dalam aksinya, para siswa menuding pihak sekolah melakukan pemotongan terhadap dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan alasan untuk membayar SPP bulanan dan sumbangan amal jariyah.

Salah satu siswa bernama Lusiana Putri, siswi kelas XII, menyebut temannya hanya menerima Rp 200 ribu dari total dana PIP sebesar Rp 1,8 juta. Sisanya dipotong untuk iuran sekolah.

“Padahal SPP dan jariyah itu tanggung jawab orang tua, bukan siswa. PIP itu hak penuh penerima, kenapa dipotong tanpa komunikasi?” kata Lusiana, Rabu (27/8/2025).

Ia juga menuding pihak komite sekolah menekan mereka dalam pencairan dana PIP. Mereka mengaku pernah diminta menyerahkan buku tabungan dan ATM PIP. Saat pencairan, dana tidak diberikan penuh dengan alasan ada tanggungan iuran.

Kepala Sekolah Membantah Soal PIP

Sementara itu Kepala SMAN 1 Kampak, Bahtiar Kholili, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pencairan dilakukan langsung oleh siswa di bank.

“Anak-anak sendiri yang mengambil PIP ke bank. Tapi setelah itu mereka kami sarankan memberi sumbangan sukarela melalui komite. Besarannya beragam, tidak sama,” jelas Bahtiar.

Ia menambahkan, sebagian siswa menitipkan buku tabungan PIP di ruang komite agar tidak hilang karena pencairan tidak setiap bulan.

Bahtiar juga menegaskan tidak ada penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, melainkan mendukung kebutuhan sekolah dan kegiatan siswa.

Namun, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan karena ada siswa yang hanya menerima sisa Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu. Kondisi ini membuat siswa menilai batas antara sumbangan sukarela dan pemotongan dana PIP menjadi kabur.

Akhirnya siswa mendesak praktik tersebut dihentikan. Mereka menegaskan bahwa dana PIP merupakan hak penuh siswa miskin untuk menunjang pendidikan, bukan untuk menutup biaya operasional sekolah.