SUARA TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek mengesahkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 serta menerima nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2026.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi dan dihadiri langsung oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, bertempat di aula rapat paripurna gedung DPRD Trenggalek, Kamis (7/8/2025).
Doding Rahmadi selaku Ketua DPRD Trenggalek menyampaikan, perubahan APBD 2025 mengalami pengurangan sekitar Rp 36 miliar akibat efisiensi anggaran, meski beberapa pos pendapatan mengalami peningkatan.
Total pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp 1,933 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp 2,16 triliun. “Untuk menutup kebutuhan infrastruktur, disepakati adanya pinjaman daerah sebesar Rp 56 miliar yang telah dituangkan dalam peraturan daerah,” ujarnya.
Pinjaman tersebut disampaikan Doding belum masuk dalam pendapatan karena masih menunggu proses evaluasi gubernur sebelum diundangkan. Pemerintah menargetkan pelaksanaan bisa dimulai pada Oktober atau November 2025.
Terkait cicilan pinjaman sebelumnya, Doding menyebut angsuran saat ini berkisar antara Rp 57 miliar hingga Rp 60 miliar per tahun. Proyeksi pembayaran pelunasa akan meningkat pada 2026 sebesar Rp 70 miliar. Selanjutnya akan turun menjadi sekitar Rp 29 miliar pada tahun-tahun berikutnya.
Menurut Doding, prioritas penggunaan pinjaman tetap difokuskan pada sektor infrastruktur, terutama pembangunan jalan dan irigasi. Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah daerah mengusulkan pinjaman kembali sebesar Rp 50 miliar.
“Untuk detail proyek masih akan dibahas lebih lanjut oleh komisi dan Badan Anggaran. Kita diberi waktu tujuh hari untuk menyepakati KUA-PPAS bersama bupati,” jelasnya.
Soal Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), Doding berharap tidak terjadi pengurangan dari pemerintah pusat.
Ia menyebutkan bahwa program nasional seperti Sekolah Rakyat dan Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dikelola langsung oleh pusat, sementara daerah hanya menyiapkan lahan.
Sementara itu, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menegaskan bahwa arah kebijakan anggaran tahun 2026 difokuskan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengurangan beban masyarakat.
“Kita akan mempercantik objek-objek yang bisa meningkatkan PAD dan memberikan insentif untuk sektor-sektor produktif. Aset-aset milik daerah yang bisa dikerjasamakan juga akan dimaksimalkan,” terangnya.
Terkait sektor pertanian, Mas Ipin menyebutkan adanya wacana penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk lahan pertanian yang dipertahankan fungsinya. Ia berharap insentif ini mampu meningkatkan pendapatan petani, yang selanjutnya mendorong pertumbuhan sektor UMKM dan penerimaan pajak daerah.
“Ini masih wacana dalam kebijakan umum. Detail kebijakannya akan segera dirilis secara resmi,” pungkasnya.