PERISTIWA

DPRD Trenggalek Bahas Dua Raperda Strategis, Jawaban Bupati Dijadwalkan 16 Juni

×

DPRD Trenggalek Bahas Dua Raperda Strategis, Jawaban Bupati Dijadwalkan 16 Juni

Sebarkan artikel ini
DPRD Trenggalek
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi saat menyampaikan jawaban PU Fraksi usai rapat paripurna.

SUARA TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, Jumat (13/6/2025).

Dua Raperda tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek Tahun 2025–2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan enam fraksi telah menyampaikan pandangan umum secara langsung. Sementara Fraksi Gerindra menyampaikannya secara tertulis karena sedang mengikuti bimbingan teknis (bimtek).

“Poin-poin yang disampaikan fraksi banyak dan penting. Semua akan dijawab oleh Bupati pada Senin, 16 Juni 2025,” ujar Doding usai rapat.

Ia menambahkan, dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Kabupaten Trenggalek telah mengantongi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, yang menjadi dasar kuat untuk proses lanjutan.

Untuk Raperda RPJMD 2025–2029, Doding menyebutkan terdapat 12 indikator utama yang menjadi acuan arah pembangunan lima tahun ke depan, seperti indikator kota hijau dan pemerataan infrastruktur.

“Kalau RPJMD belum selesai dan laporan pertanggungjawaban belum tuntas, kita tidak bisa membahas perubahan anggaran. Padahal akibat efisiensi kemarin, kita harus segera masuk ke pembahasan KUA-PPAS Perubahan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pembahasan KUA-PPAS Perubahan dijadwalkan masuk pada Juli 2025 dan harus segera ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah.