PENDIDIKAN

DPRD Jatim Telusuri Dugaan Iuran Wajib dan Pengelolaan PIP di SMAN 1 Kampak Trenggalek

×

DPRD Jatim Telusuri Dugaan Iuran Wajib dan Pengelolaan PIP di SMAN 1 Kampak Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Wakil DPRD Jatim
Wakil Ketua DPRD Jatim saat menemui para siswa SMAN 1 Kampak saat aksi di sekolah setempat.

SUARA TRENGGALEKWakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendatangi SMAN 1 Kampak, Kabupaten Trenggalek, Rabu (27/8/2025), usai adanya aksi demonstrasi siswa menuntut transparansi dana sekolah, iuran wajib, serta penahanan buku tabungan Program Indonesia Pintar (PIP).

Deni mengaku kunjungannya tidak direncanakan. Ia menyebut kedatangannya setelah menerima laporan dan video terkait aksi unjuk rasa tersebut. “Ini sesuatu yang memprihatinkan karena tugasnya adik-adik itu belajar, tapi terganggu oleh masalah seperti ini. Kebetulan juga orang tua siswa hari ini bertemu dengan pihak sekolah,” ujarnya.

Dalam pertemuan dengan kepala sekolah, guru, dan perwakilan siswa, Deni mengidentifikasi dua jenis iuran yang dipersoalkan. Pertama, iuran peningkatan mutu sebesar Rp100 ribu per bulan yang kemudian diturunkan menjadi Rp65 ribu setelah diprotes. Kedua, iuran yang disebut siswa sebagai “amal jariyah” minimal Rp500 ribu sekali bayar selama tiga tahun.

“Ketika adik-adik rutin membayar, yang jadi pertanyaan kenapa tidak ada kuitansi, tidak ada tanda bukti, siapa yang sudah membayar dan belum juga tidak jelas. Penggunaan dana pun tidak ada kejelasan. Ini akan kami telusuri kepada pihak sekolah,” tegasnya.

Ia menambahkan, iuran wajib tidak diperbolehkan. DPRD Jatim akan menelusuri jumlah dana yang terkumpul di sekolah maupun komite, serta mekanisme penggunaannya. “Komite boleh menarik sumbangan, tapi ketika ada kegiatan, proposalnya harus jelas, anggarannya jelas, pelaksanaannya jelas, dan pertanggungjawaban administrasinya juga harus jelas,” katanya.

Meski muncul permasalahan, Deni memastikan hubungan siswa dan guru tetap baik sehingga proses belajar tidak terganggu. Ia menegaskan penyelesaian fokus pada transparansi pengelolaan dana oleh sekolah dan komite, serta akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Jatim.

Soal Program Indonesia Pintar (PIP)
Terkait dugaan pemotongan PIP, Deni menyebut tidak ditemukan bukti pemotongan. Namun, ia menyoroti penggunaan dana PIP untuk menutup iuran wajib dan amal jariyah.

“Proses ini baru minggu lalu, buku tabungan, ATM, serta PIN baru diberikan. Padahal PIP sudah lama berjalan. Ini akan jadi fokus pembahasan, kenapa buku tabungan baru diberikan setelah ramai-ramai ini,” ungkapnya.

Deni menilai kasus di SMAN 1 Kampak bisa menjadi fenomena gunung es yang berpotensi terjadi di sekolah lain. Karena itu, DPRD Jatim mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di seluruh sekolah.