PERISTIWA

Disperinaker Trenggalek Berangkatkan 1 KK Transmigrasi ke Sidrap Sulawesi Selatan

×

Disperinaker Trenggalek Berangkatkan 1 KK Transmigrasi ke Sidrap Sulawesi Selatan

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Bupati Trenggalek bersama jajaran Dinas Perinaker saat memberangkatkan 1 KK peserta transmigrasi ke Kabupaten Sidrap.

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek melepas satu keluarga peserta transmigrasi menuju Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, dalam program transmigrasi tahun 2025.

Prosesi pelepasan digelar, Jumat (12/12/2025) di pendopo Manggala Praja Nugraha dan dihadiri Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin serta jajaran Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker).

Bupati muda yang biasa disapa Mas Ipin mengatakan transmigran tahun ini menjadi bagian dari upaya pemerataan kesejahteraan dan transfer keahlian, khususnya di bidang pertanian.

“Ini bagian dari distribution of wealth dan transfer kesejahteraan. Karena mereka juga expert di bidang pertanian, tentu ada transfer of expertise. Semoga bisa ikut menumbuhkan ekonomi di Sidrap,” ujarnya.

Ia menyebut banyak warga asal Trenggalek yang sebelumnya mengikuti transmigrasi kini telah berhasil menetap dan berkembang di berbagai daerah.

“Banyak komunitas kita yang sudah sukses. Semangatnya tetap menjaga silaturahmi antarwarga Trenggalek dan membantu harmoni di daerah tujuan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Disperinaker Trenggalek, Christina Ambarwati menjelaskan bahwa tahun ini Jawa Timur hanya mendapat kuota 16 keluarga dan Trenggalek memperoleh jatah satu keluarga.

“Satu keluarga dari Trenggalek atas nama Pak Ali dan Ibu Nurul Hidayah dengan tiga anak, asal Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan. Kuotanya memang sangat terbatas walaupun peminat banyak,” jelasnya.

Menurut Christina, peserta transmigrasi yang berangkat telah melalui proses seleksi dengan mempertimbangkan usia, kondisi keluarga, hingga kesiapan mental.

“Sekarang transmigrasi jauh lebih siap. Pembekalan dilakukan tiga kali di Surabaya. Tidak seperti dulu ketika transmigrasi konvensional membuat peserta kaget dengan kultur dan etos kerja yang berbeda,” katanya.

Christina menegaskan peserta terikat perjanjian, termasuk larangan kembali sebelum waktu yang ditentukan. Pelanggaran dapat berakibat blacklist.

“Soal pulang kampung sebelum waktunya, ada perjanjiannya. Kalau melanggar bisa di-blacklist dan tidak bisa ikut lagi,” terangnya.

Untuk fasilitas, peserta transmigrasi memperoleh uang saku, bibit pertanian serta rumah tipe 36 yang telah berkeramik dan berplafon, serta lahan sekitar 1 hektare.

“Rumahnya sudah bagus. Selain itu, mereka mendapat jaminan hidup gratis dari pemerintah selama satu tahun,” tambahnya.

Pihaknya juga berharap keluarga transmigran asal Trenggalek dapat beradaptasi dan meraih keberhasilan, sekaligus menjadi inspirasi bagi warga lain di daerah asal.