PERISTIWA

Dinyatakan Sehat, Tersangka S Pimpinan Ponpes di Kampak Resmi Ditahan

×

Dinyatakan Sehat, Tersangka S Pimpinan Ponpes di Kampak Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini

SUARA TRENGGALEK – Pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kampak resmi ditahan polisi. S sebelumnya telah di tetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwatinya hingga hamil dan melahirkan bayi.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin, menegaskan mulai hari ini tersangka S pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kampak resmi dilakukan penahanan.

Dimana sebelumnya, pihak polisi telah memintai keterangan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, juga telah dimintai keterangan.

“Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan sempat mengalami gangguan kesehatan,” ucapnya, Kamis (3/10/2024).

Setelah perawatan dan pemeriksaan tim medis di RSUD Dr. Soedomo, hari ini kondisi tersangka S sudah membaik. Hal itu sesuai dengan keterangan pihak rumah sakit secara resmi kepada polisi melalui surat.

Selanjutnya, yang bersangkutan bisa dilakukan kegiatan penyidikan selanjutnya, termasuk upaya paksa yang hari ini telah di lakukan.

“Selanjutnya, kami akan mengumpulkan pemeriksaan saksi yang lainnya, untuk pemenuhan pemberkasan dan akan segera kirim berkas perkara ke JPU,” jelasnya.

AKP Zainul juga menambahkan, untuk pertimbangan penahanan karena pertama secara obyektif yang bersangkutan diancaman upaya penjara lebih dari 5 tahun.

“Secara subyektif karena saat ini yang bersangkutan masih perlu pemeriksaan selanjutnya, sehingga kami butuh kecepatan waktu,” imbuhnya.

Sedangkan persangkaan pasal yang akan dikenakan diterangkan AKP Zainul diterapkan undang-undang TPKS dan UU perlindungan terhadap anak.

Karena kejadian yang dilakukan pelaku dimulai pada waktu korban terhitung masih di usia anak-anak hingga berlanjut sudah dewasa.

Kronologi kejadian diawali sejak tahun 2022, pada tahun itu sudah mulai ada perbuatan kekerasan seksual, kemudian sampai beranjak tahun 2023.

“Pada tahun itu langsung terjadi kekerasan seksual, sedangkan untuk saksi telah diperiksa sebanyak 9 saksi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *