PERISTIWA

Dinsos Trenggalek Jelaskan Jenis Bansos Reguler dan Non Reguler Bagi Masyarakat

×

Dinsos Trenggalek Jelaskan Jenis Bansos Reguler dan Non Reguler Bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Bansos Trenggalek
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos Trenggalek, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe.

SUARA TRENGGALEK – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) Kabupaten Trenggalek menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) serta penyebab terjadinya penerimaan ganda di masyarakat.

Penjelasan jenis, metode pengusulan dan penyaluran bansos tersebut disampaikan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos Trenggalek, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe.

Soelung menerangkan, bansos dibagi menjadi dua jenis, yakni reguler dan non-reguler. Untuk bansos reguler dari Kementerian Sosial terdiri atas Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta PBI KIS Pusat.

Sementara untuk bansos non-reguler bersifat situasional, seperti BLT Kesra, cadangan pangan pemerintah (CPP) dan beberapa bantuan lain yang ditetapkan pemerintah sesuai kondisi tertentu.

“Kalau reguler itu jelas, setiap bulan atau setiap waktu menerima. Tapi kalau non-reguler itu situasional, tergantung kebijakan pemerintah pusat,” jelasnya, Sabtu (29/11/2025).

Pengusulan dan Pemutakhiran Data

Menurut Soelung, pengusulan dan pemutakhiran data dilakukan melalui dua jalur, yakni melalui musyawarah desa (musdes) dan aplikasi Cek Bansos.

Namun pihaknya mendorong pemutakhiran dilakukan melalui musdes karena lebih transparan dan melibatkan perangkat desa serta tokoh masyarakat.

“Hasil dari musdes diunggah ke aplikasi SIKS-NG oleh operator desa. Setelah itu kami di kabupaten melakukan verifikasi dan diteruskan ke Pusdatin Kemensos,” terangnya.

Sedangkan pemutakhiran melalui aplikasi Cek Bansos juga memungkinkan, namun masyarakat membutuhkan pendampingan agar data yang diusulkan tidak salah.

Penerima Bansos Ganda Trenggalek

Soelung juga menjelaskan terkait adanya kasus penerima bansis ganda, yang terjadi biasanya karena bansos berasal dari lintas kementerian.

Ia mencontohkan BLT Kesra yang bersumber dari Kementerian Sosial, sedangkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berasal dari Badan Pangan Nasional.

“Data yang dipakai satu, yaitu DTSEN. Namun sumber bantuannya berbeda sehingga memungkinkan ada dobel penerimaan,” ujarnya.

Meski demikian, sebelum bantuan disalurkan, pemerintah desa dan pendamping lapangan telah melakukan verifikasi untuk memastikan kelayakan penerima agar penyaluran lebih tepat sasaran.

Menurutnya, kebijakan sasaran bansos yang menyasar desil 1 hingga 4 turut membuat peluang penerimaan ganda tetap ada, mengingat data yang digunakan oleh berbagai kementerian bersumber dari basis yang sama.

“Soal dobel itu memang bisa terjadi, tapi lintas kementerian. Data sama, tapi sumber bantuannya berbeda,” tegasnya.