SUARA TRENGGALEK – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Trenggalek menegaskan bahwa wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus tidak diwajibkan. Kebijakan ini bertujuan agar kegiatan perpisahan tidak membebani orang tua maupun siswa.
Kepala Dikpora Trenggalek Agus Setiyono menyampaikan hal ini saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon pada Senin (24/3/2025). Ia menegaskan bahwa wisuda bukanlah kegiatan resmi dalam sistem pendidikan di jenjang pendidikan rendah, tetapi hanya bagian dari momen perpisahan sekolah yang sifatnya opsional.
“Wisuda itu bukan kegiatan resmi, tetapi lebih kepada momentum perpisahan sekolah. Kalau memang ingin menyelenggarakan perpisahan, harus dilakukan dengan penuh kesederhanaan dan tidak membebani orang tua siswa,” ujarnya.
Agus selaku Kepala Dinas juga akan mengeluarkan imbauan tertulis, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, untuk memastikan bahwa kegiatan perpisahan atau wisuda tidak menjadi ajang seremonial yang berlebihan.
Meski tidak dilarang, pelaksanaan wisuda harus memperhatikan beberapa hal. Jika sekolah ingin mengadakan perpisahan, kegiatan tersebut diharapkan menjadi ajang apresiasi dan pengembangan potensi siswa, misalnya dengan penampilan seni dan kreativitas.
“Silakan jika ingin mengadakan acara perpisahan, bisa dengan pertunjukan seni atau kegiatan yang mempererat hubungan antar siswa. Yang penting, tidak boleh memberatkan, tidak boleh ada iuran dengan jumlah besar yang membebani orang tua,” tegasnya.
Pihaknya juga menganjurkan agar acara perpisahan tidak diselenggarakan di tempat mewah seperti hotel, tetapi cukup di lingkungan sekolah atau fasilitas yang lebih terjangkau seperti GOR.