PENDIDIKANPERISTIWA

Tilang di Trenggalek Terbanyak Langgar Marka dan Rambu

×

Tilang di Trenggalek Terbanyak Langgar Marka dan Rambu

Sebarkan artikel ini
Petugas saat melakukan upaya preventif kepada masyarakat dalam ops patuh semeru

SUARATRENGGALEK.COM – Pelanggaran marka dan rambu lalu lintas mendominasi angka penindakan petugas jajaran Polres Trenggalek dalam rangka pelaksanaan operasi patuh semeru 2024.

Angka tersebut cukup besar yakni 98 pelanggar dari total 136 pelanggaran selama sepekan di gelar. Berdasarkan data tersebut, menjadikan jajaran polres lebih memasifkan pola preemtif dan preventif.

Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta melalui KasatlantasAKPMulyani pada, Senin, (22/7/2024) mengatakan bahwa dari hasil analisa dan evaluasi selama 7 hari operasi, petugas telah menindak 136 pelanggar.

Berdasarkan penindakan, pelanggaran terbanyak didominasi oleh pelanggaran pada marka, rambu lampu lalu lintas, yang mencapai 97 pelanggar.

Disusul tidak menggunakan helm atau safe belat sebanyak 24 pelanggar, pengendara dibawah umur 20 pelanggar serta tidak sesuai spektek 2 pelanggar.

“Juga untuk muatan ada 1 pelanggar dan 7 sisanya adalah pelanggaran lain seperti surat-surat kendaraan atau tidak memiliki SIM,” terangnya.

AKBP Indra juga menyampaikan, jika dilihat dari aspek profesi, jumlah pelanggar terbanyak adalah dari kalangan karyawan atau swasta sebanyak 113 orang.

Dibawahnya usia pelajar 21 orang, sopir 5 orang, PNS 4 orang dan profesi lainnya 8 orang. Sementara itu, untuk angka kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan cukup signifikan.

“Menilik dari data diatas, petugas akan lebih memasifkan pola preemtif dan preventif,” tegasnya.

Dengan begitu akan menjadi upaya pencegahan diringi dengan tindakan tegas terhadap pelanggar khususnya yang dapat berakibat fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Trenggalek untuk senantiasa mematuhi aturan dan mengedepankan tertib berlalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Sisa waktu seminggu kedepan ini, kami akan optimalkan berbagai langkah kepolisian baik preemtif, preventif maupun penegakan hukum lalu lintas,” tegas AKBP Indra.

AKBP Indra juga mengajak bersama-sama senantiasa mematuhi aturan lalu lintas. Jadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya.

Hasil penindakan tersebut masih dalam kurun waktu tujuh hari sejak tanggal 15 sampai 21 juli 2024. Ketegasan petugas agar angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Perlu diketahui, terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 hingga 14 hari kedepan, Polres Trenggalek resmi menggelar Operasi Patuh Semeru 2024.

Operasi ini diselenggarakan bertujuan menekan angka pelanggaran khususnya yang berakibat fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Adapun sasaran prioritas dari operasi kewilayahan ini adalah Pengendara R2 yang tidak menggunakan helm standar (SNI), melebihi batas kecepatan.

Pengendara ranmor yang masih dibawah umur serta pengemudi R4 tidak menggunakan safety belt. Disamping itu, operasi ini juga menyasar pelanggaran lain seperti pengemudi menggunakan HP pada saat berkendara.

Pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, melawan arus, menerobos lampu merah dan knlapot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yakni knalpot brong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *