SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Desa Tasikmadu bersama Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Rimba Madu Sejahtera mengambil langkah tegas untuk meredam potensi konflik horizontal di wilayah hutan Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Langkah tersebut dilakukan dengan mencabut banner klaim lahan eigendom yang terpasang di kawasan hutan setempat, Rabu (28/1/2026).
Pencabutan dilakukan guna mencegah keresahan masyarakat dan menghindari gesekan antara warga dengan pihak luar yang menyampaikan klaim sepihak atas lahan tersebut.
Sebelum pencabutan banner, pemerintah desa menggelar diskusi panel dengan melibatkan Forkopimca Watulimo, GakkumHut Jawa Timur, Balai Besar Perhutanan Sosial Surabaya, serta Komisi III DPRD Trenggalek.
Forum ini digelar untuk meluruskan status hukum pengelolaan kawasan hutan yang selama ini digarap warga.
Kepala Desa Tasikmadu, Wignyo Handoyo menegaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025.
Negara secara sah memberikan mandat pengelolaan kawasan hutan kepada Gapoktanhut Rimba Madu Sejahtera.
“Para pakar dan pemateri tadi menjelaskan secara rinci kekuatan hukum Gapoktan. Penjelasan ini membuktikan bahwa aktivitas warga selama ini memiliki alas hak yang kuat dan negara melindunginya,” ujar Wignyo.
Lanjut Wignyo, setelah memperoleh kepastian hukum tersebut, anggota Gapoktan sepakat mencabut banner klaim yang dipasang oleh kelompok luar yang menamakan diri “Komunikasi Pembela Hak Masyarakat”.
Menurutnya, keberadaan banner tersebut telah mengganggu psikologis warga dan berpotensi memicu benturan fisik di lapangan.
Konflik bermula ketika kelompok pengklaim mendatangi kawasan hutan dan menekan para petani pesanggem agar menghentikan aktivitas pengelolaan lahan. Klaim tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Cianjur tahun 2012.
Namun, saat diminta menunjukkan bukti fisik pengalihan hak atas lahan eigendom yang diklaim, kelompok tersebut tidak mampu memperlihatkannya.
“Mereka hanya menyebutkan nomor putusan. Ketika warga meminta bukti dokumen fisik atau bukti pengalihan hak, mereka tidak bisa menunjukkan. Ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” jelas Wignyo.
Saat ini, Gapoktanhut Rimba Madu Sejahtera secara resmi mengelola lahan seluas 2.111 hektare melalui skema Perhutanan Sosial dan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Ratusan pesanggem diketahui telah menggantungkan hidupnya dari lahan tersebut selama puluhan tahun.
Wignyo mengingatkan bahwa klaim sepihak tanpa titik koordinat yang jelas serta tanpa proses eksekusi pengadilan berpotensi memicu konflik serius di tingkat akar rumput.
“Warga menggarap lahan ini secara turun-temurun. Jika tiba-tiba ada pihak luar datang melarang warga bekerja tanpa dasar hukum yang transparan, konflik terbuka sangat mungkin terjadi,” tegasnya.
Wignyo juga menyampaikan, Pemerintah Desa Tasikmadu bersama aparat keamanan berkomitmen melakukan pendekatan persuasif secara berkelanjutan.
Mereka mengimbau pihak mana pun yang merasa memiliki hak atas kawasan tersebut agar menempuh jalur hukum resmi melalui Kementerian Kehutanan, bukan dengan cara intimidasi terhadap petani di lapangan.











