PERISTIWA

Bupati Trenggalek Umumkan Denda Pajak Daerah Dihapus Hingga Akhir 2025

×

Bupati Trenggalek Umumkan Denda Pajak Daerah Dihapus Hingga Akhir 2025

Sebarkan artikel ini
Bupati Trenggalek
Bupati Trenggalek saat mengumumkan penghapusan denda pajak daerah.

SUARA TRENGGALEKBupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak daerah dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi ke-831 Trenggalek. Kebijakan ini berlaku sejak 15 Agustus hingga 27 Desember 2025.

Kebijakan tersebut diberikan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah hingga tahun 2024 ke bawah. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa tambahan denda.

“Mulai tanggal 15 Agustus, saya telah menandatangani keputusan bupati yang menyangkut tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda,” kata Bupati yang akrab disapa Mas Ipin dalam pers rilis di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa (19/8/2025).

Mas Ipin biasa disapa menambahkan, penghapusan denda pajak ini bertujuan meringankan beban masyarakat. “Bagi yang masih mempunyai tanggungan pajak dan merasa berat bebannya, segera dibayarkan mulai besok sampai akhir tahun, karena ada penghapusan sanksi administrasi,” ujarnya.

Sebelumnya Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin juga telah mengumumkan pengurangan retribusi pelayanan pasar sebesar 1 persen hingga 75 persen. Kebijakan ini bertujuan menggairahkan perekonomian pasar sekaligus meringankan beban pedagang.