SUARA TRENGGALEK – Setelah pengurangan retribusi pasar, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin kembali umumkan kabar baik untuk masyarakat Trenggalek.
Kabar ini disampaikan Bupati Trenggalek dalam Pers Rilis yang disampaikan di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa (19/8/2025). Kabar baik ini diantaranya
4 Kebijakan Bupati Trenggalek
1. Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda
Dalam pers rilisnya, Mas Ipin menyampaiakan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan juga Hari Jadi 831 Trenggalek saya mengumumkan beberapa berita yang semoga membahagiakan bagi masyarakat.
Yang pertama, mulai tanggal 15 Agustus, saya telah menandatangani keputusan bupati yang menyangkut tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda.
Diperuntukkan bagi wajib pajak Kabupaten Trenggalek yang memiliki tunggakan wajib pajak daerah di wilayah Kabupaten Trenggalek. Penghapusan denda ini akan diberlakukan sampai dengan akhir tahun 2025.
Terus bagi yang masih mempunyai tanggungan pajak dan merasa berat bebannya, segera dibayarkan mulai besok sampai akhir tahun, karena ada penghapusan sanksi administrasi.
2. Pengurangan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) Selain Waris dan Hibah sebesar 25%
Yang ke-2, kami juga telah menandatangani keputusan bupati tertanggal 19 Agustus 2025, tentang pengurangan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB). Kemarin tahun 2023 kita menerapkan perda terkait dengan pajak dan retribusi, salah satunya mengatur tentang PPHTB.
Untuk jenis peralihan hak selain waris, itu ada diskon sebesar 25%. Jadi PPHTB selain waris mendapatkan keringanan 25%. Saya menghimbau kepada para notaris agar segera menyesuaikan.
Mohon di infokan kepada para notaris agar segera bisa menyesuaikan. Sedangkan pengurangan PPHTB untuk waris, hibah kepada orang pribadi yang masih punya hubungan keluarga, sedarah dalam satu garis keturunan, lurus ke atas atau lurus kebawah, tetap berlaku keputusan bupati yang tertanggal 2 September 2024, yaitu sebesar 50%.
Jadi kalau untuk tanah waris 50%, sedangkan non waris yang jual beli utamanya, ada peralihan transfer off wealth kita beri diskon 25%. Kalau yang ini keputusannya berlaku sampai dengan dicabutnya keputusan bupati.
Kalau tadi berlakunya sanksi administrasi itu sampai dengan akhir tahun ini, kalau pengurangan PPHTB sampai dengan dicabutnya keputusan bupati. Jadi cepat-cepat ada yang belum balik nama dan segala macam, monggo dimanfaatkan untuk segera balik nama.
3. Undian Berhadiah Bagi Balik Nama Kendaraan Masuk ke Trenggalek
Hari ini juga hadir perwakilan dari UPT PPD Bapenda Provinsi Jatim yang ada di Trenggalek. Kami juga mengumumkan, kita akan melaksanakan pengundian berhadiah bagi pemilik kendaraan bermotor yang melakukan balik nama kendaraan bermotor ke wilayah Kabupaten Trenggalek.
Nanti plat nomor yang baru tolong di ingat-ingat. Karena plat nomor yang baru akan diundi. Hadiahnya kita akan siapkan pengundian ketika perayaan tahun baru. Dan undian berhadiah ini berlaku sampai dengan tanggal 27 Desember.
Jadi yang balik nama mulai hari ini, sampai besok tanggal 27 Desember, itu plat nomornya akan kita undi. Nomor undiannya adalah plat nomor yang baru. Nanti hadiahnya ada kendaraan bermotor dan macam-macam lainnya.
Jadi kita siapkan dan masih punya waktu sampai dengan 27 Desember dan kita umumkan di masa jeda itu nomor kendaraan anda sudah masuk apa belum. Kemudian kita undi di malam puncak tahun baru. Bagi kendaraan bermotor yang balik nama. Mungkin di Jawa Timur baru yang pertama.
4. Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) Bagi Objek Pajak yang Dugunakan untuk Mendukung Net Zero Karbon.
Untuk kabar yang selanjutnya, kita tentu merasa prihatin di Kabupaten Trenggalek masih saja ada bencana yang menghilangkan nyawa saudara kita. Ini perlu ekstra effort, sekaligus juga kita mendukung target pembangunan jangka panjang daerah.
Kalau kita ingin mencapai target Net Zero Karbon di tahun 2045, artinya semua tindakan yang perlu terhadap lingkungan, yang mengurangi resiko bencana itu perlu harus diberikan insentif.
Maka nanti kan kami berlakukan di tahun 2026. Kita memberikan insentif pajak daerah yang berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) terhadap objek pajak yang berupa lahan pajak yang digunakan untuk mendukung pemerintah dalam mencapai Net Zero Karbon.
Contoh, masyarakat Trenggalek yang mempunyai tanah dan tanahnya digunakan untuk hutan. Ini nanti ada klarifikasi ke desa, sudah saya tidak akan menempatkan, ini untuk menjaga sumber air sehingga saya dedikasikan untuk hutan. Itu nanti PBBnya bisa sampai di nol kan.
Syarat, ketentuan dan juga pendataan akan disosialisasikan lebih lanjut melalui desa dan kelurahan masing-masing. Karena akan kita berlakukan mulai tahun 2026.
Ini baru merujuk karena di perda ada ketentuan lain atau pengkhususan. Ini muncul setelah diselesaikan RPJMD dan juga RPJPD untuk mendukung Net Zero Karbon. Mungkin di kawasan pesisir yang kepemilikannya tidak berkonflik bidang tenorial.
Kepemilikannya bukan lahan negara tapi lahan hak dan dipesisir kalau digunakan juga susah,bila digunakan untuk mendukung Net Zero Karbon kita nanti bisa menurunkan pajak PBBnya. Khususnya ini di tanah-tanah lereng.
Ini sebagai langkah antisipasi kita untuk memastikan bagaimana secara ekonomi dan ekologi bisa terjaga dengan baik.