SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menunjuk dr. Saeroni sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. Soedomo Trenggalek menggantikan dr. Muhammad Rofiq Hindiono yang purnatugas per 31 Oktober 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto menjelaskan bahwa penunjukan dr. Saeroni dilakukan berdasarkan kekosongan pasca purna tugas direktur sebelumnya dr. Rofiq Hindiono.
Selain itu, pengisian tersebut juga dengan melihat kondisi RSUD dr. Soedomo yang saat ini tengah berproses meningkatkan status dari rumah sakit tipe C menjadi tipe B.
“Penetapan Plt ini sudah sesuai regulasi yang ada, yaitu berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2025 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja RSUD dr. Soedomo,” jelas Heri, Kamis (13/11/2025).
Disampaikan Heri, Pmpenunjukan Plt Direktur RSUD dr. Soedomo dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 800.1.11.1/1675/406.027/2025 tertanggal 31 Oktober 2025.
Menurut Heri, masa jabatan Plt berlangsung selama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan berikutnya sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan pelaksanaan harian dan pelaksanaan tugas dalam aspek kepegawaian.
“dr. Saeroni saat ini juga menjabat sebagai Asisten I di Sekretariat Daerah. Beliau dipilih karena memiliki latar belakang pendidikan, kompetensi manajerial, serta pengalaman di bidang rumah sakit,” ujarnya.
Heri menambahkan, dengan kenaikan status RSUD dr. Soedomo menjadi tipe B, jabatan direktur kini setara dengan pejabat eselon II atau jabatan tinggi pratama.
Oleh karena itu, untuk selanjutnya proses pengisian posisi Direktur RSUD dr Soedomo definitif nantinya akan dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka.
“Proses pengisian jabatan definitif akan menyesuaikan dengan perubahan kelembagaan Pemkab Trenggalek yang ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” pungkasnya.









