SUARA TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin memberikan remisi kepada ratusan warga binaan Rutan Kelas IIB Trenggalek pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Penyerahan remisi dilakukan di Pendopo Manggala Praja Nugraha. Remisi yang diberikan terdiri dari Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.
Untuk Remisi Umum, sebanyak 252 warga binaan menerima pengurangan masa hukuman, yang terbagi atas Remisi Umum I sebanyak 231 orang dan Remisi Umum II sebanyak 21 orang.
Sementara itu, Remisi Dasawarsa diberikan kepada 273 warga binaan. Rinciannya, Remisi Dasawarsa I sebanyak 254 orang, Remisi Dasawarsa II sebanyak 7 orang.
Remisi Dasawarsa Pemerintah Daerah I sebanyak 11 orang, dan Remisi Dasawarsa Pemerintah Daerah II sebanyak 1 orang.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Nur Arifin berpesan agar warga binaan yang mendapatkan remisi bisa menjalani hidup lebih baik setelah bebas.
“Harapannya, mereka dapat berperilaku baik setelah keluar dan kembali bermasyarakat nanti,” kata Nur Arifin.