ADVETORIAL

Bupati Trenggalek Prioritaskan Penderita Penyakit Kronis Dapat Jaminan Kesehatan

×

Bupati Trenggalek Prioritaskan Penderita Penyakit Kronis Dapat Jaminan Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Bupati Trenggalek
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin saat menyampaikan kondisi pelaksanaan jaminan kesehatan nasional.
Inti Berita,
• Pemkab Trenggalek alami keterbatasan fiskal.
• Prioritas JKN untuk warga dengan penyakit kronis atau kondisi darurat.
• Kebutuhan anggaran layanan kesehatan kelas 3 mencapai Rp 12 miliar per tahun.
• Data penerima bantuan akan diintegrasikan melalui BPS dan Posko GERTAK.

SUARA TRENGGALEK – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengakui adanya keterbatasan kemampuan fiskal daerah dalam membiayai seluruh penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meski demikian, pemerintah daerah tetap memprioritaskan masyarakat dengan kondisi penyakit kronis.

Menurut Mas Ipin, sebelumnya pemerintah daerah mampu menanggung seluruh penerima PBI saat kondisi fiskal masih kuat. Namun, seiring penurunan kemampuan anggaran, pembiayaan kini harus disesuaikan.

“Dulu ketika fiskal kita kuat, kita bisa membayari seluruh penerima PBI. Tapi sekarang, kalau memang ada yang bisa dibantu, khususnya yang katastrofik atau penyakit kronis, itu segera kita prioritaskan,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam kondisi tertentu, pemerintah masih dapat melakukan reaktivasi kepesertaan secara insidentil melalui dukungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Namun, mekanisme tersebut dinilai belum memberikan kenyamanan optimal bagi masyarakat.

“Kalau insidentil begitu masuk, baru ketahuan tidak aktif, kita bisa langsung reaktivasi lewat Baznas. Tapi itu belum bisa memberi kenyamanan karena idealnya langsung terbayar semua,” jelasnya.

Mas Ipin mengungkapkan, jika seluruh pembiayaan PBI dibebankan kepada Baznas, anggaran yang tersedia tidak akan mencukupi.

Berdasarkan perhitungan, kebutuhan tambahan anggaran untuk layanan kelas 3 mencapai sekitar Rp 12 miliar per tahun.

“Kalau kita hitung, untuk kelas 3 saja kita butuh tambahan sekitar Rp12 miliar dalam setahun. Ini yang sedang kita upayakan melalui refocusing anggaran,” katanya.

Selain itu, Pemkab Trenggalek juga terus berupaya mengintegrasikan data penerima bantuan dengan pemerintah pusat melalui Badan Pusat Statistik (BPS).

Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengoptimalkan peran Posko GERTAK.

“PR kita bagaimana data ini bisa terintegrasi dengan pusat melalui BPS. Kalau perlu, petugas BPS kita tempatkan di Posko GERTAK agar sistemnya bisa langsung inline,” ujarnya.

Di tingkat desa, pemerintah juga mendorong pembentukan tim operator untuk memastikan pendataan berjalan optimal. Hal ini penting mengingat kondisi sosial masyarakat yang terus berubah.

Mas Ipin juga menyoroti masih adanya warga lanjut usia yang belum memiliki KTP, sehingga berpotensi tidak terdata dalam sistem bantuan sosial.

“Banyak mbah-mbah kita yang belum punya KTP. Makanya sekarang kita masifkan layanan ‘Mening Deh’ setiap minggu di desa untuk perekaman data,” ungkapnya.

Ia menegaskan, masyarakat yang belum terdata berisiko tidak mendapatkan bantuan atau disebut sebagai “invisible people”.

Untuk itu, pemerintah daerah melakukan pengecekan lapangan secara langsung sembari menunggu pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Sambil menunggu DTSEN update, kalau memang dari ground checking terbukti butuh bantuan, kita intervensi lewat Baznas,” pungkasnya.