SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah melaporkan perkembangan operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pengelolaan dapur MBG di daerah. Serta banyaknya keluhan masuk selama dapur MBG beroperasi.
Kepada awak media, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pengelola dapur agar menyesuaikan operasional dengan aturan yang berlaku.
“Kami sudah membuat surat edaran agar semua pengelola dapur menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ujar Arifin, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan Satuan Tugas (Satgas) MBG di tingkat daerah terbatas pada pendataan, pemberian peringatan, serta pelaporan kepada BGN sebagai pihak yang memiliki otoritas utama dalam pengambilan keputusan.
“Kewenangan kami di Satgas Daerah adalah menginventarisir, memberikan surat peringatan, dan melaporkan ke BGN. Nanti semua tindakan akan dilakukan oleh BGN sesuai hasil asesmennya,” jelasnya.
Mas Ipin juga menambahkan, di sejumlah daerah lain BGN bahkan telah mengambil langkah tegas terhadap dapur MBG yang bermasalah.
Seperti mencabut izin operasional atau menunda aktivasi virtual account sebelum dilakukan evaluasi.
“Saya dengar di beberapa daerah BGN sudah mencabut izin atau menunda virtual account dapur sebelum dilakukan evaluasi,” katanya.
Menurutnya, seluruh laporan yang masuk, baik melalui media sosial maupun hotline pengaduan, telah dihimpun oleh Satgas MBG daerah dan diteruskan kepada BGN untuk ditindaklanjuti.
“Kita inventarisir semua laporan yang masuk, baik dari media sosial maupun hotline, lalu kita kirimkan ke BGN,” ujarnya.
Perlu diketahui, secara keseluruhan terdapat 64 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terdaftar di sistem BGN. Namun, dari jumlah tersebut baru 59 dapur yang telah beroperasi.
Untuk Trenggalek, SPPG yang sudah operasional ada 59. Dari total 64 yang terdata di website BGN, sisanya kemungkinan masih menunggu peluncuran atau belum mulai operasional.
Selain perkembangan jumlah dapur operasional, proses perizinan juga terus mengalami peningkatan.
Salah satu syarat utama operasional dapur MBG adalah kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Menurut Saeroni, jumlah dapur yang telah memiliki sertifikat tersebut kini bertambah.
Untuk perizinan SLHS sudah ada kenaikan, dari sebelumnya 13 sekarang menjadi 16 yang sudah memiliki sertifikat SLHS.











