PERISTIWA

dr. Sunarto Resmi Jabat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Trenggalek

×

dr. Sunarto Resmi Jabat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Bupati Trenggalek saat menyerahkan SK kepada dr. Sunarto.
Inti Berita,
• dr. Sunarto resmi jadi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Trenggalek per 1 April 2026.
• Pelantikan bagian dari penyesuaian struktur OPD baru.
• Bupati evaluasi pejabat sebelum rotasi jabatan.
• Seleksi jabatan dilakukan terbuka berbasis kualitas.

SUARA TRENGGALEK – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin resmi melantik dan mengambil sumpah delapan Pejabat Tinggi Pratama (JPT) serta Direktur Perumda Tirta Wening di Gedung Bawarasa Lantai 1, Rabu (1/4/2026).

Dalam pelantikan tersebut, dr. Sunarto ditunjuk sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek definitif. Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 800.1.3.3/44/406.029/2026 per 1 April 2026.

Mas Ipin, sapaan akrab bupati, menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemkab Trenggalek.

“Pelantikan ini karena kita sama-sama tahu banyak OPD dengan nomenklatur baru, jadi harus dilakukan penyesuaian. Sebelum membuka lelang jabatan, kita evaluasi yang sudah duduk apakah masih optimal atau lebih optimal ditempatkan di tempat lain,” ujarnya.

Menurutnya, rotasi jabatan dilakukan setelah melalui evaluasi kinerja pejabat sebelumnya guna memastikan posisi yang diisi dapat berjalan lebih efektif.

Selain itu, Pemkab Trenggalek juga menerapkan mekanisme seleksi terbuka untuk sejumlah jabatan strategis, termasuk Direktur Perumda Tirta Wening. Proses tersebut dilakukan dengan menitikberatkan pada kualitas dan rekam jejak kandidat.

“Saya tidak kenal siapa orangnya. Saya hanya melihat dari kualitas dan track record. Semoga pilihan ini tidak salah untuk masyarakat Trenggalek,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mas Ipin juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas layanan publik, termasuk di sektor air minum melalui optimalisasi sistem serta pengembangan unit usaha air minum dalam kemasan (AMDK).

Di bidang keuangan daerah, ia menegaskan perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), khususnya terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.

“Kalau proporsinya mau turun, ya belanjanya dikurangi atau pendapatannya dinaikkan. PAD kita sudah meningkat dari sekitar Rp260 miliar menjadi Rp353 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, di sektor pendidikan, Pemkab Trenggalek berkomitmen meningkatkan kualitas fasilitas, khususnya di wilayah pedesaan, agar dapat mendukung peningkatan mutu pendidikan.

Mas Ipin juga menyinggung persoalan aset sekolah di Desa Sengon yang belum memiliki kejelasan administrasi. Kondisi tersebut memicu klaim dari ahli waris yang meminta sekolah ditutup atau lahan dibeli.

“Kita harus cari solusi agar pendidikan tetap berjalan. Ini perlu kebijakan yang tepat,” tegasnya.