Inti Berita,
• Ir. Muyono Piranata resmi jadi Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Trenggalek.
• Pelantikan bagian dari penyesuaian struktur OPD baru.
• Bupati evaluasi pejabat sebelum rotasi jabatan.
• Seleksi jabatan dilakukan terbuka berbasis kualitas dan rekam jejak.
SUARA TRENGGALEK – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin resmi melantik delapan Pejabat Tinggi Pratama (JPT) serta Direktur Perumda Tirta Wening di Gedung Bawarasa, Rabu (1/4/2026).
Salah satu pejabat yang dilantik adalah Ir. Muyono Piranata yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Trenggalek.
Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 800.1.3.3/44/406.029/2026 per tangal 1 April 2026.
Mas Ipin, sapaan akrab bupati, menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
“Pelantikan ini karena kita sama-sama tahu banyak OPD dengan nomenklatur baru, jadi harus dilakukan penyesuaian. Sebelum membuka lelang jabatan, kita evaluasi yang sudah duduk apakah masih optimal atau lebih optimal ditempatkan di tempat lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, rotasi jabatan dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja pejabat sebelumnya agar penempatan jabatan lebih efektif dan sesuai kebutuhan organisasi.
Selain itu, Pemkab Trenggalek juga menerapkan seleksi terbuka untuk sejumlah jabatan strategis, termasuk Direktur Perumda Tirta Wening. Proses tersebut dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kualitas serta rekam jejak kandidat.
“Saya tidak kenal siapa orangnya. Saya hanya melihat dari kualitas dan track record. Semoga pilihan ini tidak salah untuk masyarakat Trenggalek,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mas Ipin juga menekankan pentingnya peningkatan layanan publik, termasuk di sektor air minum melalui evaluasi sistem, pengurangan kebocoran, serta pengembangan unit usaha air minum dalam kemasan (AMDK).
Di bidang keuangan daerah, ia menegaskan perlunya penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), khususnya terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.
“Kalau proporsinya mau turun, ya belanjanya dikurangi atau pendapatannya dinaikkan. PAD kita sudah meningkat dari sekitar Rp260 miliar menjadi Rp353 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, di sektor pendidikan, Pemkab Trenggalek berkomitmen meningkatkan kualitas fasilitas, terutama di wilayah desa, agar mutu pendidikan semakin baik.
Mas Ipin juga menyoroti persoalan aset sekolah di Desa Sengon yang belum memiliki kejelasan administrasi. Hal tersebut memicu klaim dari ahli waris yang meminta sekolah ditutup atau lahan dibeli oleh pemerintah.
“Kita harus cari solusi agar pendidikan tetap berjalan. Ini perlu kebijakan yang tepat,” tegasnya.











