SUARA TRENGGALEK – Gelaran pasar rakyat Trenggalek Extravaganza yang berlangsung selama 11 hari di kawasan Pasar Pon memunculkan tanda tanya publik.
Meski ramai pengunjung dan digelar cukup lama, kegiatan tersebut tercatat hanya menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 11 juta.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek memberikan klarifikasi. Pemkab menegaskan bahwa PAD yang diperoleh bukan berasal dari tiket masuk maupun perputaran uang di dalam event, melainkan murni dari retribusi sewa lahan aset daerah.
Kasubid Inventarisasi dan Pemanfaatan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Trenggalek, Slamet, menjelaskan bahwa sejak awal panitia tidak memungut biaya masuk dari masyarakat.
“Kami membuka akses gratis bagi pengunjung. PAD yang masuk ke kas daerah hanya berasal dari sewa lahan aset daerah yang digunakan selama event,” ujar Slamet, Selasa (14/1/2026).
Menurutnya, BPKPD menetapkan tarif sewa lahan tenda pedagang dan PKL sebesar Rp 1.000 per meter persegi sesuai regulasi.
Dari perhitungan luas lahan yang digunakan, sektor ini menyumbang pendapatan sekitar Rp 9,99 juta selama pelaksanaan acara.
Selain tenda pedagang, Pemkab juga menarik retribusi sewa lahan dari pengelola wahana permainan dan panggung hiburan dengan tarif yang sama.
Jika digabungkan, total penerimaan dari sewa tenda, wahana, dan panggung hiburan mencapai sekitar Rp 10,68 juta.
“Total ada sekitar 40 tenda di sepanjang Jalan Pasar Pon, termasuk area wahana permainan dan satu panggung hiburan utama,” jelas Slamet.
Di luar area utama kegiatan, Pemkab Trenggalek juga menarik retribusi sewa lahan parkir yang dikelola pihak ketiga. Namun kontribusinya relatif kecil.
Empat pengelola parkir dikenakan tarif Rp 1.500 per meter persegi karena masuk kategori komersial.
“Selama 11 hari pelaksanaan, total sewa lahan parkir hanya sekitar Rp 990 ribu,” ungkapnya.
Dengan demikian, total PAD yang tercatat dari gelaran Trenggalek Extravaganza mencapai sekitar Rp 11,6 juta.
Slamet menegaskan bahwa pemerintah hanya menarik retribusi dari lahan yang benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan event, bukan seluruh kawasan Pasar Pon.
“Kami hanya menghitung lahan yang digunakan untuk tenda, PKL, wahana, dan panggung. Area pasar yang tidak terpakai untuk event tidak dikenakan sewa,” tegasnya.
Meski kontribusi PAD relatif kecil, Trenggalek Extravaganza dinilai berhasil menggerakkan ekonomi rakyat dan menjadi hiburan masyarakat.
Event tersebut digelar pada 28 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026, bertepatan dengan momentum libur akhir tahun.











