PERISTIWA

Bobol Rumah Polisi Trenggalek, Dua Residivis Dilumpuhkan

×

Bobol Rumah Polisi Trenggalek, Dua Residivis Dilumpuhkan

Sebarkan artikel ini

SUARA TRENGGALEK – Residivis berinisial AM dan SM di lumpuhkan dengan timah panas oleh petugas Satreskrim Polres Trenggalek usai membobol rumah anggotanya di Desa Sumber, Karangan yang kosong saat ditinggal keluarga menjalankan ibadah umroh.

Tersangka warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah tersebut merupakan residivis spesialis rumah kosong, bahkan sudah 3 kali keluar masuk tahanan.

Para tersangka menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi petugas survei untuk mengecek kondisi rumah yang di target kosong atau ada penghuninya.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin dalam konferensi persnya, menjelaskan bahwa kedua tersangka itu ditangkap di tempat yang berbeda.

“Satu terangka kami tangkap di Kudus dan satunya berada di Demak,” ungkap AKP Zainul, Kamis (12/9/2024).

Dijelaskan AKP Zainul, saat menjalankan aksinya di Trenggalek sebelumnya tersangka tidak menargetkan rumah anggota polisi tersebut. Melainkan rumah lain namun tidak berhasil karena mendapati ada pemilik rumah.

Jadi, karena didalam rumah ada penghuninya, tersangka mencari target rumah lainnya. Dalam mencari target rumah kosong, kedua tersangka menjalankan aksi dengan berpura-pura sebagai petugas survei.

“Tersangka ini sangat cermat, dengan menandai rumah, jika ada bau orang memasak berarti rumah ada penghuni dan tidak jadi ia bobol,” terangnya.

AKP Zainul juga menerangkan, usai rumah pertama gagal, tersangka menuju rumah kedua di desa sumber, rumah milik anggota polisi tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka usai mengamati dan yakin rumah itu tidak ada orang alias kosong.

Tersangka ini mengecek rumah dengan meuju belakang, saat di cek atau di survei tidak ada penghuninya, kemudian pelaku beraksi masuk melalui jendela.

“Usai berhasil masuk, tersangka langsung menggasak sejumlah barang berharga, seperti uang, laptop dan perhiasan yang berada di dalam rumah korban,” jelasnya.

Usai ada laporan kejadian tersebut, pihaknya dan jajaran, melakukan melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan yang dipakai tersangka, alhasil dari penelusuran kendaraan tersebut merupakan sewaan.

Alhasil, usai melakukan penelusuran, Satreskrim Polres Trenggalek mengetahui bahwa tersangka baru saja keluar dari penjara satu bulan. Bahkan tersangka mempunyai riwayat kambuhan dan sudah 3 kali keluar masuk tahanan.

“Dari kejadian itu, kerugian korban akibat pencurian tersebut sebesar Rp 15 juta,” tutur AKP Zainul.

Diimbuhkan AKP Zainul, saat ini petugas juga tengah melaiukan komunikasi dengan pihak Polres lain, karena tersangka menjalankan aksinya tidak hanya satu tempat.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

“Korban ini merupakan kepala rumah tangga dan anggota polisi Polres Trenggalek,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *