PERISTIWA

Biaya Haji Trenggalek Turun, Masa Tunggu Rata-rata 27 Tahun

×

Biaya Haji Trenggalek Turun, Masa Tunggu Rata-rata 27 Tahun

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Calon jamaah haji saat melaksanakan pelunasan di kantor kementerian haji Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 untuk jamaah asal Kabupaten Trenggalek dipastikan mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, meski besaran akhirnya tetap mengikuti ketetapan Jawa Timur.

Masa tunggu atau waiting list haji di Kabupaten Trenggalek kini juga berkurang dengan rata-rata masa tunggu sekitar 27-28 tahun. Dengan estimasi keberangkat tahun 2057 sekarang sudah menjadi 2051.

Kepala Kankemenhaj Trenggalek Trenggalek, Subkan Hamzah, mengatakan BPIH untuk embarkasi Jawa Timur saat ini berada di angka Rp 60.645.422.

Dari jumlah tersebut, jamaah yang telah menyetor dana awal sebesar Rp 25 juta masih memiliki sisa pelunasan sekitar Rp 35.645.422.

“Kalau dikurangi lagi dengan dana manfaat di bank yang kurang lebih sekitar Rp 2,6 juta, maka sisa yang harus dibayar jamaah sekitar Rp 33,9 juta,” ujar Subkan, Minggu (21/12/2025).

Ia menjelaskan, besaran dana manfaat yang diterima jamaah dapat berbeda-beda, tergantung masa tunggu masing-masing calon haji. Semakin lama masa tunggu, maka potensi dana manfaat yang diterima juga akan berbeda.

Subkan mengakui, secara nominal ia tidak menghafal perbandingan pasti dengan tahun sebelumnya. Namun, ia memastikan biaya haji tahun ini lebih murah.

Untuk Jawa Timur, penurunan BPIH tercatat sekitar Rp 300 ribu, sementara di embarkasi lain secara nasional ada yang mengalami penurunan lebih besar.

Terkait masa tunggu, Subkan menyebutkan saat ini rata-rata calon jamaah haji di Trenggalek masih menunggu sekitar 27 hingga 28 tahun. Meski demikian, terjadi percepatan signifikan pada estimasi keberangkatan.

“Kemarin kami cek, yang dulunya estimasi berangkat tahun 2057 sekarang sudah menjadi 2051. Artinya maju sekitar enam tahun,” jelasnya.

Sementara itu, mengenai isu haji mandiri, Subkan menegaskan bahwa tidak ada skema haji mandiri di luar regulasi pemerintah. Seluruh pelaksanaan haji tetap harus melalui Kementerian Agama.

“Kalau umrah bisa mandiri, tapi haji tidak bisa. Tetap harus lewat Kementerian Agama,” tegasnya.

Menurutnya, istilah mandiri dalam haji hanya merujuk pada pilihan jamaah untuk bergabung atau tidak dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).

Jamaah yang memilih tidak bergabung dengan KBIH tetap akan dilayani sepenuhnya oleh Kemenag.

“Kalau tidak bergabung dengan KBIH ya silakan, tetap lewat kami dan tetap kami layani. Tapi berangkat haji sendiri di luar sistem itu tidak ada,” pungkas Subkan.