SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama Bea Cukai Blitar memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal dan minuman mengandung alkohol ilegal hasil penindakan sepanjang Januari sampai Oktober 2025.
Pemusnahan digelar di halaman Pendhapa Manggala Praja Nugraha, Rabu (19/11/2025). Kegiatan tersebut juga di hadiri Agus Sudarmadi, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I dan Nurtjahjo Budidananto, Kepala KPPBC TMP C Blitar.
Kepala Satpol PP Trenggalek, Habib Solehudin menyebut penindakan dilakukan melalui pengumpulan informasi dan operasi gabungan dengan Bea Cukai Blitar selama satu tahun.
“Pemusnahan ini karena selama Januari sampai Oktober kami lakukan pengumpulan informasi, kemudian beberapa bulan ini kami lakukan operasi gabungan dengan Blitar,” ujarnya.
Habib menyebut saat ini peredaran rokok ilegal mayoritas ditemukan di toko kelontong di sejumlah kecamatan, seperti diwilayah kecamatan Panggul, Trenggalek kota dan Karangan.
Menurut Habib, para pedagang sebenarnya sudah mengetahui aturan karena sosialisasi rutin dilakukan kepada masyarakat dan tiga pilar.
“Setiap tahun kita sosialisasi selama enam bulan kepada masyarakat dan tiga pilar di kecamatan dan desa. Mungkin karena harga rokok legal lebih mahal, mereka mencari alternatif, tapi ini tetap ilegal,” tegasnya.

Musnahkan 520 Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Blitar menyampaikan pemusnahan dilakukan di Trneggalek sebagai bukti komitmen pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. barang yang dimusnahkan antara lain:
• 520.104 batang rokok ilegal jenis SKM
• 1.235,19 liter MMEA golongan B dan C
• Nilai barang: Rp 870.053.030
• Potensi penerimaan negara yang hilang: Rp 542.245.115
Secara simbolis, sebagian barang dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman pendhapa, sementara sisanya dibakar di TPA Srabah Bendungan, Kecamatan Bendungan.
Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari KPKNL Malang atas nama Menteri Keuangan melalui surat S-222 dan S-224/MK/KNL.1003/2025.

Kinerja Penerimaan Negara
Bea Cukai Blitar mencatat keberhasilan penerimaan negara:
• 2024: Rp 987,48 miliar (100,75% target)
• 2025 hingga Oktober: Rp 681,01 miliar (80,59% target)
• Penerimaan terbesar: Cukai hasil tembakau (Rp 667,47 miliar atau 98,01%)
• 155 Penindakan Rokok Ilegal Sepanjang 2025
Dari sisi pengawasan, Bea Cukai Blitar melakukan:
• 2024: 179 penindakan
• 3.403.556 batang rokok ilegal
• 2.486,26 liter MMEA ilegal
Potensi kerugian negara: Rp3,43 miliar
• 2025 (hingga Oktober): 155 penindakan
• 2.548.820 batang rokok ilegal
• 608 liter MMEA ilegal
• Nilai barang: Rp 3,9 miliar
Potensi kerugian negara yang diselamatkan:
• Rp 2,64 miliar
Habib mengklaim upaya ini penting untuk melindungi industri rokok resmi yang terdampak oleh peredaran produk tanpa cukai.
Bea Cukai juga menegaskan komitmen terus melakukan operasi, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek.











