SUARA TRENGGALEK – Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Trenggalek menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah sebesar Rp 45 ribu per jiwa.
Nominal tersebut setara dengan 3 kilogram beras dengan standar harga Rp 15 ribu per kilogram.
Ketua BAZNAS Trenggalek, Mahsun Ismail, mengatakan Ramadan menjadi momentum bagi umat Muslim untuk meningkatkan amal ibadah, termasuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah.
“Untuk bulan Ramadan ini, karena kita sangat menyadari bahwa ini adalah momentum bagus bagi kaum muslimin untuk beramal. Kita membuka peluang sebanyak-banyaknya bagi kaum muslimin di seluruh Indonesia bahkan di Trenggalek untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekahnya di BAZNAS Kabupaten Trenggalek,” kata Mahsun, Senin (23/2/2026).
Untuk memudahkan pembayaran, BAZNAS Trenggalek menyediakan kanal layanan berbasis website yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
Selain itu, masyarakat juga dapat menyalurkan zakat secara langsung ke kantor BAZNAS yang berada di komplek Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
BAZNAS Trenggalek dijadwalkan mulai menyalurkan zakat fitrah pada 10 Ramadan 1447 H.
Menurut Mahsun, penyaluran memang idealnya mendekati Idul Fitri, namun karena cakupan wilayah distribusi cukup luas, pembagian kerap dimulai lebih awal.
“Idealnya memang disalurkan mendekati Idul Fitri tapi karena cakupan kita itu luas, biasanya kalau sudah memungkinkan kita bagi biasanya mendekati tanggal 10,” jelas mantan Wakil Bupati Trenggalek tersebut.
Penyaluran zakat fitrah nantinya akan dibarengkan dengan distribusi bantuan biaya hidup bagi warga kurang mampu yang telah terdata di seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek.
“Penyalurannya nanti kita iringkan dengan penyaluran distribusi bantuan biaya hidup yang tersebar di setiap desa di Kabupaten Trenggalek,” tambahnya.
Sementara itu, Humas BAZNAS Trenggalek, Deni Riani, menyampaikan bahwa berdasarkan edaran Bupati Trenggalek, aparatur sipil negara (ASN) diimbau untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS.
“Untuk zakat ASN maupun masyarakat umum, kami siap menerima baik zakat mal maupun zakat fitrah. Khusus zakat fitrah, besarannya Rp 45 ribu atau setara 3 kilogram beras dengan standar harga Rp 15 ribu per kilogram,” jelas Deni.











