PERISTIWA

BAZNAS Trenggalek Akui Penghimpunan Zakat Penghasilan ASN Belum Optimal

×

BAZNAS Trenggalek Akui Penghimpunan Zakat Penghasilan ASN Belum Optimal

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Humas Baznas Trenggalek, Deni Riani saat menyampaikan pengumuman zakat.

SUARA TRENGGALEK – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Trenggalek mengakui penghimpunan zakat penghasilan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek masih belum optimal.

Humas BAZNAS Trenggalek, Deni Riani, menjelaskan penghimpunan zakat atau infak ASN telah berjalan sejak 2017. Namun, dari potensi yang ada, realisasi pengumpulan zakat dinilai belum maksimal.

“Penyebabnya selama ini praktiknya penghimpunan zakat ASN di Pemerintah Kabupaten Trenggalek berdasarkan ikrar yang diisi oleh masing-masing ASN, kemudian dijadikan sebagai dasar penghimpunan zakat oleh pegawai,” kata Deni, Jumat (27/2/2026).

Ia menerangkan, sejak 2022 teknis pengumpulan zakat telah dilakukan melalui sistem autodebet perbankan dari rekening masing-masing ASN sesuai dengan ikrar yang ditandatangani.

Setiap awal tahun, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) juga menanyakan standarisasi zakat penghasilan kepada BAZNAS. Namun setelah dilakukan perhitungan, sebagian besar penghasilan ASN dinilai belum memenuhi nisab.

Deni menambahkan, nisab zakat penghasilan saat ini mengalami penyesuaian, yakni setara dengan nilai 85 gram emas kategori 14 karat sesuai Surat Keputusan BAZNAS RI.

“Sebagaimana dalam Surat Keputusan BAZNAS RI yang dikeluarkan, jika diuangkan itu setara dengan Rp91,6 juta atau masyarakat muslim yang berpenghasilan Rp7,6 juta setiap bulan maka sudah ada kewajiban di dalamnya untuk menunaikan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto,” ujarnya.

Nilai tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya. Pada periode sebelumnya, nisab setara Rp85 juta atau sekitar Rp7,2 juta per bulan. Tahun ini naik menjadi Rp91,6 juta atau sekitar Rp7,6 juta per bulan.

BAZNAS Trenggalek, lanjut Deni, memfasilitasi masyarakat yang ingin menunaikan zakat melalui berbagai kanal. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer perbankan, kanal digital di website resmi, maupun layanan langsung di kantor BAZNAS. Pihaknya juga menyediakan layanan jemput zakat.

“BAZNAS Trenggalek memfasilitasi masyarakat yang mau menunaikan zakat. Bisa menggunakan transfer melalui perbankan atau melalui kanal digital di website kami ataupun juga bisa langsung kita layani di kantor BAZNAS, bahkan kami juga membuka layanan jemput zakat,” pungkasnya.