PERISTIWA

Baleg Abaikan Putusan MK, GMNI Trenggalek Tolak Revisi UU Pilkada

×

Baleg Abaikan Putusan MK, GMNI Trenggalek Tolak Revisi UU Pilkada

Sebarkan artikel ini

SUARATRENGGALEK.COM – Penolakan revisi UU Pilkada yang dilakukan Badan Anggota Legislatif (Baleg) DPR RI juga di sampaikan DPC GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Kabupaten  Trenggalek.

GMNI Trenggalek menyebut bahwa revisi UU telah mencederai konstitusi, karena revisi tersebut menafikan nilai-nilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Perlu diketahui bahwa persoalan ini berkaitan dengan ambang batas partai politik untuk dapat mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah.

Pengurus DPC GMNI Trenggalek, Mamik Wahyuningtyas menyampaikan ada tendensi pengkhianatan terhadap konstitusi dan demokrasi yang dilakukan oleh penguasa, yaitu presiden dan DPR.

“Melalui revisi beberapa ketentuan dalam UU Pilkada dapat menguntungkan koalisi penguasa,” ungkapnya.

Upaya itu dinilai Mamik telah mengabaikan, bahkan menganulir Putusan MK Nomor 60 tahun 2024 yang mana partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi legislatif dapat mendaftarkan calon kepala daerah.

Dengan persentase yang diformulasikan setara dengan persentase pada pencalonan perseorangan. Sikap Baleg DPR RI tersebut telah mengacak-acak UU Pilkada dengan disetujuinya oleh panja untuk menjadikan syarat usia calon dihitung sejak pelantikan.

Baleg DPR RI juga membatasi keberlakuan Putusan MK yang mana Baleg DPR RI mengubah syarat pencalonan kepala daerah berbasis perolehan suara,” imbuhnya.

Dimana hanya diterapkan kepada partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sikap ini menunjukkan pengkhianatan terhadap konstitusi yang dilakukan secara sistematis oleh penguasa.

Untuk itu, GMNI Trenggalek menuntut agar Baleg DPR RI menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada, karena tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“GMNI juga menuntut dilakukannya evaluasi secara menyeluruh dan substansial lembaga negara yang telah terindikasi dijadikan sarana legalisme autokrasi,” tutup Mamik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *