SUARA TRENGGALEK – Kementerian Sosial menegaskan peran penting Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk warga Trenggalek sebagai dasar penetapan penerima bantuan sosial.
Sistem data terpadu ini dinilai mampu meningkatkan ketepatan sasaran karena memuat informasi sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia lengkap dengan pemeringkatan atau desil.
Kemensos menjelaskan, DTSEN berbeda dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini hanya mencatat penerima bantuan.
Melalui pemadanan data kependudukan, DTSEN diklaim dapat mengurangi inclusion error warga yang tidak layak tetapi menerima bantuan dan exclusion error, yakni penduduk layak yang belum tercatat sebagai penerima.
Akurasi DTSEN dijaga melalui pemutakhiran berlapis yang melibatkan Kemensos, Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah daerah hingga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Pembaruan rutin ini dianggap penting agar data tetap valid dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyaluran bansos dan kebijakan pembangunan.
Pemutakhiran Data Warga Trenggalek
Pemutakhiran dilakukan melalui dua jalur, yakni jalur formal dan jalur partisipasi masyarakat.
- Jalur Formal
– Musyawarah desa atau kelurahan (Musdes/Muskel) untuk membahas calon penerima bantuan serta perubahan data.
– Pendamping PKH melakukan ground check memastikan keberadaan dan kondisi sosial ekonomi keluarga.
– Dinas Sosial kabupaten/kota bersama BPS memverifikasi dan memvalidasi hasil usulan maupun ground check.
– Pusdatin Kemensos memadankan data dengan data kependudukan sebelum memperbarui status dalam DTSEN.
– Penetapan kepala daerah sebagai dasar legal penerima bantuan sosial. - Jalur Partisipasi Masyarakat
– Masyarakat dapat mengajukan usul melalui RT/RW atau pendamping PKH.
– Sanggahan terhadap data yang dianggap tidak sesuai juga disampaikan melalui mekanisme yang sama.
– Pendamping PKH menindaklanjuti usul dan sanggah dengan verifikasi lapangan.
– Dinas Sosial dan BPS memeriksa kembali kelengkapan data sebelum dimutakhirkan dalam DTSEN.
Menurut Kemensos, mekanisme dua jalur ini memungkinkan perubahan kondisi warga—baik status sosial ekonomi, keberadaan alamat, maupun kelayakan bansos masuk ke sistem dengan lebih cepat dan akurat.
Pendamping PKH disebut memiliki peran sentral karena diwajibkan mengikuti pelatihan ground check, menjaga komunikasi dengan Dinas Sosial dan BPS, serta memastikan data faktual di lapangan.
Kemensos menegaskan, pemanfaatan DTSEN akan mengarahkan kebijakan pengentasan kemiskinan lebih terukur, terpadu, dan berkelanjutan.
Sistem data tunggal ini diyakini mampu memperkuat akuntabilitas, meningkatkan efisiensi anggaran, serta mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.











