PERISTIWA

Aset Koperasi Madani Trenggalek Disegel Anggota, Diduga Akan Dijual Pengurus

×

Aset Koperasi Madani Trenggalek Disegel Anggota, Diduga Akan Dijual Pengurus

Sebarkan artikel ini
Koperasi Madani Trenggalek
Penyegelan aset kantor Koperasi Madani Trenggalek oleh anggota koperasi.

SUARA TRENGGALEK – Puluhan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Jawa Timur menyegel aset koperasi yang berada di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Minggu (3/8/2025).

Aksi penyegelan dilakukan karena anggota telah tidak percaya dengan para pengurus koperasi, selain itu juga sebagai bentuk pengamanan atas aset yang diduga akan dijual oleh pengurus. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan kantor koperasi seluas 96 ru.

“Kemarin Minggu, kami lakukan upaya pengamanan aset supaya tidak dijual pengurus. Meskipun dalam RAT kami mandatkan, tapi kami sepakat mencabut mandat penjualan aset,” ujar Mustaghfirin, Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT), sekaligus pendamping anggota koperasi, Senin (4/8/2025).

Penyegelan dilakukan dengan memasang papan informasi bertuliskan upaya pengamanan aset di lokasi kantor koperasi. Upaya itu dilakukan pasca surat penjualan aset dicabut oleh anggota koperasi madani.

Menurut Mustaghfirin, tindakan tersebut diambil karena tidak ada tindak lanjut dari keputusan-keputusan sebelumnya, baik dari hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT), forum dengar pendapat, maupun aksi solidaritas yang telah dilakukan.

“Sampai saat ini belum ada perkembangan. Bahkan kami menduga pengurus Koperasi Madani melarikan diri. Ini kami nilai sebagai upaya lari dari tanggung jawab,” tegasnya.

Ia menyebut tingkat kepercayaan anggota terhadap pengurus telah hilang karena sejumlah kesepakatan yang pernah dicapai tidak dijalankan.

“Kami sudah tidak percaya lagi dengan pengurus. Kesepakatan sudah dilakukan berulang kali, tapi tetap diingkari,” jelas Mustaghfirin.

Sebelumnya, pada Senin (4/8/2025), sebanyak 26 anggota KSPPS Madani secara resmi melaporkan pengurus koperasi ke Polres Trenggalek.

Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor STTLP/47/VIII/2025/SPKT/POLRES TRENGGALEK/POLDA JAWA TIMUR.

Pihak pelapor didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah. Mereka menuding pengurus melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan anggota.

“Kami menduga pengurus telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga dapat merugikan anggota koperasi,” kata Irfan Firdianto dari LBH Muhammadiyah usai pelaporan.