PERISTIWA

APKLI Trenggalek Berhasil Jembatani PKL dan UMKM, Pemkab Putuskan Revisi SE Bupati

×

APKLI Trenggalek Berhasil Jembatani PKL dan UMKM, Pemkab Putuskan Revisi SE Bupati

Sebarkan artikel ini
APKLI Trenggalek
Sekretaris APKLI Trenggalek, Gaguk Susilo Atmojo.

SUARA TRENGGALEKAsosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Trenggalek berhasil menjembatani dan memastikan para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan pedagang kaki lima (PKL) tetap terlibat dalam rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-831 Kabupaten Trenggalek pada Agustus 2025 mendatang.

Hal itu terbukti sesuai hasil rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah dengan keputusan bahwa kegiatan dan event Ekonomi Kreatif (Ekraf) selama bulan Agustus tetap digelar seperti tahun sebelumnya, sehingga SE Bupati tentang pembatasan kegiatan akan dilakukan revisi.

Hal itu disampaikan Sekretaris APKLI Trenggalek, Gaguk Susilo Atmojo usai rapat koordinasi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang digelar di Aula Sekretariat Daerah, pada Selasa (29/7/2025).

Ia menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut telah disepakati pola pelaksanaan event akan ditempatkan dan dilaksanakan seperti penyelenggaraan kegiatan tahun sebelumnya.

“Alhamdulillah kami sudah menampung aspirasi para PKL dan pelaku usaha mikro maupun non-mikro yang berharap dapat kembali berpartisipasi dalam event tahunan ini. Hasil rapat hari ini menyepakati kegiatan kembali digelar di Alun-alun Trenggalek seperti tahun lalu,” kata Gaguk.

Menurut Gaguk, event tahunan ini menjadi sangat momentum penting untuk mendorong perekonomian kerakyatan di tengah kondisi lesunya daya beli masyarakat.

APKLI, lanjut Gaguk, berupaya menjadikan peringatan HUT RI dan Hari Jadi sebagai ruang kolaborasi antara pelaku UMKM dan PKL. Terutama lokal yang mengedepankan khas daerah.

“Semua institusi hadir dan menyepakati pelaksanaan event. Kami berterima kasih dan memohon dukungan agar kegiatan ini berjalan lancar,” ujarnya.

Terkait penyelenggaraan, Gaguk menegaskan tidak ada perubahan. Produk lokal khas Trenggalek, seperti yang mengusung brand Minak Sopal, tetap mendapat prioritas. Selain itu, pelaku usaha dari luar daerah juga diperkenankan ikut serta melalui sistem event organizer (EO).

Menanggapi dinamika yang sempat muncul sebelumnya, Gaguk menyebut hal itu sebagai masukan. “Bukan kekisruhan. Itu menjadi introspeksi bersama agar ke depan teknis pelaksanaan di lapangan lebih baik. Kami semua tetap pada tujuan yang sama, untuk kepentingan PKL dan UMKM,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto menegaskan bahwa kegiatan peringatan tetap digelar meskipun sebelumnya sempat muncul Surat Edaran Bupati Nomor 1327 Tahun 2025.

“SE sebelumnya akan direvisi dan akan diedarkan ulang. Prinsipnya, pelaksanaan HUT Proklamasi dan Hari Jadi Trenggalek tetap dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya,” jelas Edy.

Ia juga menekankan, pelaksanaan dilakukan secara khidmat, hemat, tertib, dan tidak ada unsur pemaksaan. “Tidak ada kewajiban. Semua kegiatan tumbuh dari krenteg masyarakat,” ucapnya.

“Untuk UMKM dan PKL tetap mendapat ruang dan tempat dalam partisipasi kegiatan ini,” pungkasnya.