SUARA TRENGGALEK – Ketua GP Ansor Kabupaten Trenggalek, Muh. Izudin Zakki, menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengharamkan penggunaan sound horeg.
Menurutnya, secara hukum asal, penggunaan sound system bervolume tinggi itu tidak serta-merta haram.
“Sound horeg itu dihukumi haram bukan karena alatnya, tapi karena mudarat yang ditimbulkan,” kata Zakki, Sabtu (7/6/2025).
Zakki yang juga pengasuh Pondok Pesantren Al-Falah Kedunglurah menjelaskan bahwa dalam hukum Islam, segala sesuatu yang bersifat duniawi seperti alat hiburan adalah mubah atau boleh, kecuali jika terdapat dalil yang melarang secara spesifik.
“Sound horeg ini boleh-boleh saja, alias halal. Tetapi akan menjadi haram ketika ada faktor penyerta seperti joget yang menimbulkan syahwat, mabuk-mabukan, atau perusakan fasilitas umum,” ujarnya.
Ia menyebut, jika sound horeg digunakan secara tertib di tempat terbuka dan tidak menimbulkan maksiat maupun gangguan lingkungan, maka hukumnya tidak bisa langsung diharamkan.
“Misalnya buat ajang kreativitas battle sound, tidak ada joget syahwat, tidak mabuk, tidak merusak. Maka tidak ada masalah. Harusnya halal dan haram itu disertai alasan,” tambahnya.
Zakki menegaskan bahwa gangguan terhadap lingkungan seperti suara bising yang meresahkan warga bisa menjadi penyebab utama status keharaman.
“Karena tidak semua orang suka sound horeg. Kalau sampai mengganggu orang lain, ya itu bisa menjadi mudarat. Tapi tetap yang diharamkan bukan sound-nya, melainkan dampaknya,” jelasnya.
Sebagai perbandingan, Zakki mengibaratkan situasi ini seperti rebonding rambut yang bisa halal atau haram tergantung niat dan tujuannya.
“Halal kalau atas izin suami, haram kalau diniatkan menggoda pria lain,” pungkasnya.