SUARA TRENGGALEK – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026.
SKB tersebut bernomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pembatasan operasional angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2026.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki melalui Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Sony Suhartanto menjelaskan bahwa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang mulai diberlakukan pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Pembatasan tersebut berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, saat mudik Lebaran bisa dipastikan terjadi lonjakan mobilitas masyarakat. Pembatasan ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas,” ujar AKP Sony.
Meski demikian, beberapa jenis kendaraan angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi. Di antaranya kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas (BBM/BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan kebutuhan pokok.
Namun kendaraan tersebut tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti tidak melebihi batas muatan dan dimensi yang ditentukan serta dilengkapi surat muatan resmi dari pemilik barang.
“Surat muatan harus memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan,” jelasnya.
Untuk wilayah Jawa Timur, pembatasan tersebut berlaku di sejumlah ruas jalan tol, di antaranya Tol Ngawi–Kertosono, Kertosono–Mojokerto, Mojokerto–Surabaya, Surabaya–Gempol, Gempol–Pandaan–Malang, Surabaya–Gresik, Gempol–Pasuruan–Probolinggo, serta Probolinggo–Banyuwangi.
Sementara untuk ruas jalan non tol meliputi jalur Mantingan–Ngawi–Kertosono–Mojokerto–Surabaya–Gempol–Pasuruan–Probolinggo–Situbondo–Banyuwangi, Probolinggo–Lumajang–Jember–Banyuwangi, Pandaan–Malang, Madiun–Caruban–Jombang, serta Bulu–Lamongan–Gresik–Surabaya.
AKP Sony menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kalangan yang banyak menggunakan jasa angkutan barang.
“Kami akan masifkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kepada pihak yang menggunakan jasa kendaraan angkutan,” katanya.
Terkait kesiapan menghadapi arus mudik Lebaran, Polres Trenggalek saat ini juga tengah menggelar Operasi Ketupat Semeru 2026 yang berlangsung selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026, untuk pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam operasi tersebut, Polres Trenggalek mendirikan sejumlah pos pelayanan dan pengamanan, yakni Pos Pelayanan di Agropark, Pos Pengamanan di Durenan dan Watulimo, serta satu Pos Pantau di Anjungan Cerdas Bendungan Nglonggis, Kecamatan Tugu.
“Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. Jika lelah setelah perjalanan jauh, pengendara bisa beristirahat di pos pelayanan Polri yang tersedia di sepanjang jalur mudik,” pungkasnya.











