PERISTIWA

Anggota Koperasi Madani Trenggalek Nilai Laporan ke Polisi Bentuk Kriminalisasi

×

Anggota Koperasi Madani Trenggalek Nilai Laporan ke Polisi Bentuk Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Koperasi Syariah Madani Trenggalek
Unjuk rasa anggota koperasi syariah madani di depan kantor DPRD Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Pelaporan salah satu anggota KSPPS Madani Trenggalek ke aparat penegak hukum oleh keluarga pengurus koperasi memicu kemarahan dari sesama anggota. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban yang tengah memperjuangkan haknya.

Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT), yang mewakili para anggota terdampak, menyampaikan pernyataan sikap secara terbuka. Pernyataan dibacakan oleh Yurik Suprihatin, anggota koperasi yang juga tergabung dalam ARPT, Rabu (24/7/2025).

“Kami, Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT), menyatakan kemarahan dan penolakan keras atas tindakan pelaporan anggota KSPPS Madani ke pihak aparat penegak hukum yang dilakukan oleh keluarga pengurus koperasi, hanya karena anggota tersebut mengungkapkan fakta dan kekecewaannya di media sosial,” tegas Yurik.

Menurut ARPT, unggahan anggota di media sosial bukanlah kejahatan, melainkan bentuk ekspresi atas keterlambatan pengembalian dana simpanan mereka. Mereka menilai pelaporan itu sebagai upaya pembungkaman.

“Unggahan di media sosial bukanlah kejahatan, tetapi teriakan rakyat yang frustrasi karena hak-haknya belum dikembalikan. Anggota yang dilaporkan bukan penyebar hoaks, melainkan korban dari sistem koperasi yang gagal dan dikelola dengan penuh kelalaian oleh pengurus, termasuk pihak keluarga pelapor itu sendiri,” lanjutnya.

ARPT mengecam pelaporan tersebut sebagai bentuk intimidasi yang tidak etis dan mencederai semangat keadilan. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum memeriksa pengurus dan keluarga pelapor, yang diduga menggunakan dana anggota tanpa transparansi.

“Kami menuntut pihak aparat penegak hukum untuk tidak menjadi alat pelindung bagi mereka yang membawa uang anggota. Rakyat tidak butuh sandiwara hukum, rakyat butuh keadilan!” ujar Yurik.

Ia juga menyerukan solidaritas dari seluruh anggota koperasi agar tidak takut menghadapi tekanan hukum.

Bahkan dirinya menegaskan tidak akan tunduk pada arogansi kekuasaan keluarga pengurus. Kami berdiri untuk keadilan dan kami siap melawan.

“Jika satu anggota disentuh oleh hukum karena memperjuangkan kebenaran, maka ratusan lainnya siap berdiri di belakangnya. Perlawanan ini tidak akan padam hanya karena satu laporan,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, ARPT menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Mendesak aparat penegak hukum menghentikan proses kriminalisasi terhadap anggota koperasi.
  2. Menuntut pengembalian dana anggota secara menyeluruh.
  3. Meminta penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dana oleh pengurus koperasi.
  4. Menggalang solidaritas untuk aksi terbuka jika intimidasi hukum terus berlanjut.