SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek kembali mengumumkan paket kebijakan baru. Kali ini kebijakan tersebut terkait pembangunan manusia dan inklusivitas dengan penguatan literasi.
Dalam konferensi pers disampaikan bahwa, salah satu poin pentingnya adalah penggratisan retribusi pemanfaatan aset atau barang milik daerah bagi toko buku maupun toko kitab.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyampaikan pengumuman tersebut pada Selasa, (16/9/2025), didampingi sejumlah pejabat, di antaranya asisten bidang perekonomian, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pariwisata, serta Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan.
Perkuat Ekosistem Literasi
“Kebijakan ini berlaku mulai tahun 2026. Seluruh toko yang menggunakan fasilitas pemerintah tidak lagi dikenakan retribusi pemanfaatan aset. Harapannya, ekosistem membaca semakin kuat di Trenggalek,” harap Mas Ipin.
Menurutnya kebijakan ini diambil untuk mendukung misi pembangunan manusia kreatif sebagaimana diamanatkan dalam RPJMD dan RPJPD. Fokusnya adalah peningkatan indeks pembangunan manusia, termasuk indeks literasi dan capaian Pisa Score.
Mas Ipin juga menegaskan, langkah ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2024 tentang kriteria dan tolak ukur pemberian pembebasan objek pajak dan retribusi. Salah satunya, keringanan diberikan untuk mendukung sektor pendidikan.
Tingkatkan Daya Nalar
“Dengan adanya kebijakan ini, toko buku tidak hanya bertahan, tapi juga tumbuh. Sehingga literasi menjadi gerakan baru di Trenggalek dan dapat meningkatkan daya nalar masyarakat,” tambahnya.
Selain penggratisan retribusi, Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga telah mendorong desa-desa untuk mengaktifkan perpustakaan serta menghadirkan pojok baca di ruang publik, termasuk kafe.
“Perpustakaan tetap kami dorong. Tapi toko buku juga penting karena ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Jangan sampai usaha toko buku mati, karena masyarakat membutuhkan asupan literasi yang berkualitas,” tandas Mas Ipin.