PENDIDIKAN

DPRD Trenggalek Larang Guru Intimidasi Siswa SMAN 1 Kampak Karena Aksi

×

DPRD Trenggalek Larang Guru Intimidasi Siswa SMAN 1 Kampak Karena Aksi

Sebarkan artikel ini
DPRD TRENGGALEK
Doding Rahmadi selaku Ketua DPRD Trenggalek saat menemui para wali murid di SMAN 1 Kampak.

SUARA TRENGGALEK – Polemik dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan dana di SMAN 1 Kampak, Kabupaten Trenggalek, terus mendapat perhatian.

Setelah ratusan siswa menggelar aksi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menegaskan siap mengawal kasus tersebut dan meminta tidak ada intimidasi terhadap para pelajar.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyatakan meski kewenangan SMA berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pihaknya tetap merasa bertanggung jawab. Menurutnya, persoalan ini menyangkut hak demokrasi warga Trenggalek, khususnya para siswa.

“Anak-anak sudah menyampaikan aspirasinya, dan kita wajib menjaga agar suara mereka tidak hilang di tengah jalan,” ujar Doding, Rabu (20/8/2025).

Ia menegaskan agar guru tidak terseret dalam polemik tersebut. Aksi siswa, kata Doding, bukan terkait proses pembelajaran, melainkan menyangkut tata kelola sekolah.

“Kami sudah berpesan kepada guru-guru, jangan sampai mengintimidasi siswa yang kemarin demo. Misalnya dengan menurunkan nilai, memberi catatan khusus, atau tekanan dalam bentuk lain. Itu tidak dibenarkan,” tambahnya.

DPRD juga mendorong agar siswa tetap fokus belajar, sementara dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan dana akan terus dikawal hingga ada kejelasan.

Menurut Doding, keberanian siswa menyuarakan aspirasi patut dihormati karena menjadi dorongan agar pengelolaan sekolah lebih transparan.

“Apa yang siswa suarakan ini tidak ada hubungannya dengan guru maupun proses belajar-mengajar. Jadi jelas, hubungan guru dengan siswa tetap baik. Yang harus diperbaiki adalah struktur pengelolaan sekolahnya,” tegasnya.

Pernyataan DPRD ini disebut memberi kepastian bagi siswa SMAN 1 Kampak yang sebelumnya khawatir akan mendapat tekanan setelah aksi.

Kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan publik agar tata kelola sekolah berjalan transparan dan tidak merugikan siswa maupun orang tua.