SUARA TRENGGALEK – Dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan dana di SMAN 1 Kampak, Kabupaten Trenggalek, kembali mencuat setelah wali murid turut angkat suara.
Mereka mengaku dirugikan karena pihak sekolah menerapkan sistem pembayaran tanpa transparansi dan tanpa kwitansi resmi.
Bisri Marzuki, wali murid kelas XI, menceritakan anaknya terpaksa membayar biaya seragam dua kali lantaran sekolah tidak mengakui pembayaran pertama. Saat itu, bendahara menolak memberikan kwitansi.
“Awalnya anak saya sudah membayar, tapi bendahara tidak memberi kwitansi. Saat pembagian kain seragam, pihak sekolah tidak memberikannya dan bilang anak saya belum membayar. Padahal sudah lunas,” ujar Bisri, Rabu (20/8/2025).
Karena dianggap belum melunasi, Bisri kembali membayar Rp1,2 juta. Pada pembayaran kedua barulah sekolah memberikan kwitansi. “Teman-teman anak saya juga banyak yang tidak mendapat kwitansi,” tambahnya.
Ia juga menyebut sekolah tidak pernah memberikan kwitansi untuk berbagai pembayaran lain, baik nominal kecil maupun besar. “Kemarin saya juga membayar Rp50.000 untuk kegiatan HUT RI, tapi sekolah tidak memberi kwitansi,” ungkapnya.
Kondisi ini, menurut Bisri, membuat orang tua berada pada posisi lemah dan rawan mengalami kerugian. Ketiadaan bukti pembayaran juga dinilai membuka peluang penyalahgunaan dana.
Meski anaknya menjadi korban, Bisri justru mengapresiasi keberanian ratusan siswa yang menggelar demonstrasi menuntut transparansi. “Saya mendukung penuh anak-anak yang demo. Itu bagus, demi perubahan. Kalau tidak disuarakan, masalah ini akan terus berulang,” tegasnya.
Kasus pembayaran ganda hingga dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 1 Kampak menyoroti lemahnya tata kelola keuangan sekolah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah menegaskan bahwa segala bentuk iuran wajib dilarang, termasuk praktik sumbangan yang dipaksakan. Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.