SUARA TRENGGALEK – Pelaku pembakaran mobil Daihatsu Ayla milik Kepala Desa Wonokerto, Eko Wardono, dan sepeda motor Suzuki Titan milik Ketua RT 24 RW 3, Sutaji, pada Minggu (17/8/2025), dinyatakan sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat.
Pelaku diketahui bernama Sutarmin (45) alias Ketro, warga Desa Wonokerto, Kecamatan Suruh, Trenggalek. Ia memiliki riwayat gangguan jiwa dan pernah menjalani pengobatan di fasilitas kesehatan setempat, namun tidak rutin mengonsumsi obat sehingga kondisinya sering kambuh.
Dalam klarifikasi hasil pemeriksaan medis pasien (pelaku), Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek, Sujiono, membenarkan RSUD telah menerima pasien atas nama tuan S dan juga telah dilakukan pemeriksaan medis terhadap pasien.
“Pada 21 Agustus kami menerima pasien rujukan dari shelter atas nama Tuan S. Dari pemeriksaan dokter spesialis jiwa, pasien ini masuk kategori ODGJ berat dan masih memerlukan pengobatan lanjutan agar emosinya lebih stabil,” jelasnya, Jumat (22/8/2025).
Menurut Sujiono, pasien tersebut masih perlu observasi dan pendampingan, terutama dalam hal pemberian obat secara rutin. “Yang sangat diperlukan adalah pendampingan pemberian obat. Jangan sampai putus, karena jika terputus akan menimbulkan perubahan emosi kembali,” ujarnya.
Ia menambahkan, pasien tidak memerlukan perawatan injeksi melainkan cukup dengan pengobatan oral berkelanjutan. Untuk saat ini, pasien hanya membutuhkan rawat jalan.
“Masalah nanti pasien kembali ke shelter atau ke pihak keluarga, itu tinggal kesepakatan keluarga. Yang penting pendampingan pemberian obat tetap dilakukan,” kata Sujiono.
Dari hasil pemeriksaan, Sujiono menambahkan bahwa pasien diketahui mengidap skizofrenia, jenis gangguan jiwa berat yang kambuh akibat tidak rutin mengonsumsi obat. “Ini penyakit lama yang terputus pengobatannya sehingga muncul gangguan kembali,” tegasnya.