SUARA TRENGGALEK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedomo Trenggalek resmi naik status dari tipe C menjadi tipe B setelah mendapatkan izin operasional baru pada 17 Juli 2025 dari Gubernur Jawa Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi.
Hal itu disampaukan Direktur RSUD dr Soedomo, dr Mokh. Rofiq Hindiono. Ia juga mengatakan perubahan status ini juga disertai peningkatan layanan kesehatan, termasuk penambahan layanan dokter subspesialis.
“Saat ini izin operasional sudah keluar dari Gubernur Jawa Timur melalui DPMPTSP Provinsi pada 17 Juli 2025,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Rofiq menambahkan, untuk manajemen rumah sakit tengah menyesuaikan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sesuai status baru tersebut. Peraturan Bupati tentang SOTK saat ini masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Nanti proses SOTK ini jika sudah clear semua, kembali ke Sekretariat Daerah, tinggal tanda tangan Bupati,” jelasnya.
Sementara itu, Humas RSUD dr Soedomo, Sujiono, menyebutkan tambahan tiga subspesialis yang akan dibuka, yakni anak kardiologi (jantung), paru onkologi (kanker), dan penyakit dalam gastroenterologi-hepatologi (sistem pencernaan dan organ hati).
“Penambahan ini merupakan bentuk upaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Trenggalek sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah,” katanya.
Dengan status tipe B, menurut Sujiono RSUD dr Soedomo juga dapat menerima program pendidikan dokter spesialis (PPDS) setelah terakreditasi sebagai rumah sakit pendidikan tipe B.
“Jika sebelumnya kita hanya bisa melakukan pembelajaran klinik untuk para dokter muda, kedepan sudah bisa untuk dokter spesialis,” pungkas Sujiono.